Polisi sudah menetapkan sembilan orang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka aplikasi presensi ilegal. Para tersangka mempunyai peran masing-masing mulai dari menciptakan aplikasi hingga menjualnya.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan, terungkapnya kasus ini dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang mendapati adanya aplikasi tersebut.
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Lilik Ardhiansyah, saat konpers usai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah adanya laporan dari Kepala BKPSDMD Brebes, selanjutnya Polisi membentuk tim yang terdiri dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Dari hasil penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE, polisi menetapkan 9tersangka. Para tersangka ini sekarang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ujarnya.
Lilik menyampaikan, para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Mulai dari menciptakan aplikasi hingga ada yang berperan menjual dan menampung uang hasil penjualan.
"Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama "Person" ini menerobos aplikasi resmi "Presensi" milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah," urai Lilik.
Lilik pun menjabarkan peran dari masing-masing tersangka. untuk tersangka inisial AH, warga Songgom Brebes mempunyai peran krusial yakni sebagai pembuat aplikasi. Kemudian tersangka DB, warga Larangan Brebes, berperan meminjam KTP sebagai syarat pembuatan rekening untuk menerima hasil penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi.
"Tersangka FFR, warga Larangan Brebes bertugas membuat Grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi. Tersangka RTH, warga Banyumas berperan mengedarkan dan menggunakan aplikasi," terangnya.
Dan untuk lima tersangka lainnya yakni NK, warga Tonjong Brebes,AM, warga Larangan Brebes, SEP, warga Banyumas, SDK, warga Banjarharjo Brebes, dan LS, warga Bantarkawung Brebes berperan mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
Pada kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, mengarakan 9 tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas sekolah yang berbeda. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 kemarin.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
(apl/aku)
