Polisi mengungkap sejumlah fakta dalam kasus pembunuhan Eddy Yono Subagyo alias EM (67) bos bengkel warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Polisi menyebut pembunuhan itu sudah direncanakan sejak 6 bulan.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, hasil penyidikan mengungkap rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak Januari 2026 dan melibatkan empat orang tersangka, yakni IF istri korban, AR (50), JR (43), dan RS (29).
"Perbuatan ini telah direncanakan sejak bulan Januari 2026 oleh tersangka IF bersama tersangka AR dan berlangsung dalam beberapa kali hingga akhirnya dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2026," kata Petrus dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Petrus, kasus ini bermula ketika IF menjalin hubungan asmara dengan AR melalui TikTok dan WhatsApp sejak Agustus 2025. Meski belum pernah bertemu secara langsung, keduanya intens berkomunikasi.
Dalam percakapan itu, IF kerap mengeluhkan sikap suaminya yang disebut sering memarahinya. Ia juga merasa kesal lantaran korban menitipkan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan kepada anaknya tanpa sepengetahuannya.
Tersangka Ar sempat menyarankan untuk menyantet korban. Namun langkah tersebut tak berhasil.
Karena upaya santet tersebut gagal, rencana kemudian berubah menjadi pembunuhan. Sekitar April 2026, AR mengusulkan agar korban dibunuh menggunakan suntikan obat bius atau racun.
Untuk menjalankan aksinya, AR mengajak JR dan menyewa mobil Toyota Avanza berikut sopirnya, RS, dari wilayah Banten menuju Purwokerto.
Komplotan itu akhirnya mengeksekusi korban pada Jumat (26/6). Usai memastikan korban tewas, kedua pelaku meninggalkan lokasi menuju hotel. Sementara IF yang berjaga di luar rumah baru masuk setelah memastikan suaminya telah meninggal.
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Pada Minggu (28/6), seluruh tersangka berhasil ditangkap, diawali dengan penangkapan IF di Banyumas, kemudian RS, JR, dan AR di wilayah Banten.
Petrus menegaskan pembunuhan tersebut dilakukan secara sadar dan telah dipersiapkan sejak jauh hari.
"Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan secara sadar dan terencana sejak jauh hari sebelumnya sebagaimana diakui oleh para tersangka sendiri. Tersangka IF selaku istri korban telah memanfaatkan hubungan kepercayaan dalam rumah tangga untuk merancang dan memfasilitasi pembunuhan terhadap suaminya sendiri," tegasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap motif utama pembunuhan adalah hubungan asmara antara IF dan AR. IF disebut ingin menikah dengan pria tersebut setelah suaminya meninggal dunia.
"Motif dalam perkara ini adalah motif asmara. Tersangka IF berkeinginan untuk menikah dengan tersangka AR," pungkas Petrus.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dibuat geger dengan ditemukannya seorang pria berinisial EM (67) yang tewas di dalam rumahnya. Korban diduga dibunuh karena saat ditemukan penuh luka memar di bagian kepala.
Ketua RT 03 RW 09 Kelurahan Arcawinangun, Nartim, mengatakan dirinya mendapat kabar adanya warga meninggal pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu ia langsung menuju rumah korban bersama petugas keamanan lingkungan.
"Saya dibangunin, diketuk pintunya itu jam 2 pagi. Terus ke lokasi. Karena di RT ada petugas keamanan, kita musyawarah dulu. Tidak ada yang berani masuk, akhirnya sepakat melihat dari luar, difoto dulu baru keluar lagi. Tidak ada yang berani pegang jasadnya," kata Nartim saat ditemui di kediamannya, Sabtu (27/6).
Saat melihat kondisi korban, Nartim mendapati adanya memar di bagian kepala. Jenazah saat itu berada di kamar tidur dan sebagian besar tubuhnya telah ditutupi kain oleh istrinya berinisial IF (61).
"Jasadnya berada di kamar tidur. Ada luka di kepala, memar di bagian kepala. Tubuhnya sudah ditutupi kain, kemungkinan sama istrinya. Untuk melihat lukanya kainnya dibuka sedikit," ujarnya.
(aku/ahr)
