Komplotan Pembunuh Bos Bengkel Purwokerto Terancam Hukuman Mati

Komplotan Pembunuh Bos Bengkel Purwokerto Terancam Hukuman Mati

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 02 Jul 2026 16:08 WIB
Polisi menetapkan istri korban sebagai tersangka pembunuhan kakek pemilik bengkel di Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas, Senin (29/6/2026).
IF, istri korban jadi tersangka pembunuhan pemilik bengkel di Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas, Senin (29/6/2026). (Foto: dok. Polresta Banyumas)
Banyumas -

Pembunuhan Eddy Yono Subagyo alias EM (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, ternyata direncanakan istrinya, Ifaryanti alias IF (61) dan pacar gelapnya, AR (50), serta dua rekannya yakni JR (43) dan RS (29). Keempatnya kini terancam hukuman mati.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi mengatakan komplotan pembunuh ini terancam pasal berlapis. Hukuman maksimal dalam pasal ini salah satunya adalah pidana mati.

"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal untuk tersangka IF, tersangka AR dan tersangka JR, dipersangkakan dengan pasal 459 subsider pasal 458 Junto pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana Junto turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Petrus saat ungkap kasus, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk tersangka RS, Petrus menyebut diperberat dengan pasal 254 tentang sanksi pidana bagi seseorang yang tidak melaporkan atau tidak memberitahukan kepada pejabat berwenang ketika mengetahui adanya rencana kejahatan berat, salah satunya adalah pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

"Untuk tersangka RS, dipersangkakan pasal 459 Subsider pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 Junto pasal 20 huruf C dan atau pasal 254 ayat 1 huruf C Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau paling lama 1 tahun terkait dengan pasal 254 ayat 1 huruf C tadi," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap sejumlah fakta dalam kasus pembunuhan Eddy Yono Subagyo alias EM (67) bos bengkel warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Polisi menyebut pembunuhan itu sudah direncanakan sejak 6 bulan.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, hasil penyidikan mengungkap rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak Januari 2026 dan melibatkan empat orang tersangka, yakni IF istri korban, AR (50), JR (43), dan RS (29).

"Perbuatan ini telah direncanakan sejak bulan Januari 2026 oleh tersangka IF bersama tersangka AR dan berlangsung dalam beberapa kali hingga akhirnya dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2026," kata Petrus dalam konferensi pers, Kamis (2/7).




(aku/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads