Fakta demi fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan pengusaha bengkel di Purwokerto, Eddy Yono Subagyo alias Mbah Eddy (67). Polisi mengungkap pembunuhan itu bukan terjadi secara spontan, melainkan telah dirancang selama enam bulan oleh sang istri, Ifaryanti alias Yanti (61), bersama pacar gelapnya.
Yanti dan pacarnya, AR (50) saling kenal sejak Agustus 2025 lewat TikTok dan WhatsApp. Hubungan asmara terlarang itulah yang menjadi awal dari rencana menghabisi nyawa korban demi menguasai harta sekaligus hidup bersama.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi mengatakan IF alias Yanti kerap mengeluhkan sikap suaminya yang disebut sering memarahinya. Ia juga merasa kesal lantaran korban menitipkan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan kepada anaknya tanpa sepengetahuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif dalam perkara ini adalah motif asmara. Tersangka IF berkeinginan untuk menikah dengan tersangka AR," kata Petrus dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Yanti dan AR kemudian mengajak JR (43) dan RS (29) dalam pembunuhan yang dilakukan Jumat (26/6). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Enam Bulan Rencanakan Pembunuhan
Polisi mengungkap Yanti dan AR telah menyusun rencana pembunuhan sejak sekitar enam bulan sebelum aksi dilakukan.
"Perbuatan ini telah direncanakan sejak bulan Januari 2026 oleh tersangka IF bersama tersangka AR dan berlangsung dalam beberapa kali hingga akhirnya dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2026," jelas Petrus.
Selama periode itu, keduanya terus mencari cara agar korban meninggal dunia tanpa menimbulkan kecurigaan. Setelah berbagai upaya tidak berhasil, mereka akhirnya sepakat menghabisi korban secara langsung dengan melibatkan dua orang lainnya sebagai eksekutor.
"Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan secara sadar dan terencana sejak jauh hari sebelumnya sebagaimana diakui oleh para tersangka sendiri. Tersangka IF selaku istri korban telah memanfaatkan hubungan kepercayaan dalam rumah tangga untuk merancang dan memfasilitasi pembunuhan terhadap suaminya sendiri," ujar Petrus.
Sempat Gunakan Santet
Sebelum melakukan pembunuhan, komplotan tersebut ternyata sempat mencoba cara lain. Polisi mengungkap para pelaku pernah berupaya menggunakan praktik santet dengan harapan korban meninggal tanpa harus melakukan aksi kekerasan.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga rencana kemudian berubah menjadi pembunuhan secara langsung.
"Pada sekitar bulan Januari 2026, tersangka AR menyarankan agar korban disantet saja dan tersangka IF membiayai upaya persantetan tersebut melalui seorang dukun, namun kemudian tidak berhasil," ungkap Petrus.
Karena upaya santet tersebut gagal, rencana kemudian berubah menjadi pembunuhan. Awalnya korban hendak dihabisi dengan bius atau racun.
"Tersangka AR menyampaikan ide untuk tersangka IF, untuk membunuh korban dengan cara disuntik menggunakan obat bius atau obat beracun," jelasnya.
Untuk menjalankan aksinya, AR mengajak JR dan menyewa mobil Toyota Avanza berikut sopirnya, RS, dari wilayah Banten menuju Purwokerto.
Yanti Siapkan Alat Eksekusi
Obat bius dan racun tidak tersedia di hari eksekusi, Jumat (26/6) lalu. Komplotan itu sempat datang dini hari namun eksekusi urung dilakukan karena korban terbangun. Mereka kemudian berkumpul di hotel di Purwokerto untuk mematangkan rencana.
"Sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka IF kembali menemui tersangka AR dan tersangka JR di hotel dan ketiganya mematangkan rencana melakukan pembunuhan," ujar Petrus.
Yanti kemudian menyiapkan berbagai peralatan eksekusi di rumahnya agar mudah diambil oleh para pelaku. Alat-alat itu adalah palu besi, balok kayu, dan kabel listrik.
"Malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, IF mengirim pesan WhatsApp kepada AR bahwa korban telah tertidur," katanya.
Tak lama berselang, AR dan JR masuk ke rumah melalui pintu yang telah dibukakan oleh IF alias Yanti, sementara RS menunggu di dalam mobil sebagai sopir.
"Setelah mendapati korban sedang tidur di kamar depan, tersangka AR mengambil balok kayu yang sudah disiapkan tersangka IF dari dapur dan memukulkannya berulang kali ke bagian leher dan wajah korban hingga terluka dan mengeluarkan darah," kata Petrus.
Aksi kekerasan terus dilakukan kepada korban termasuk melilitkan kabel ke leher dan menginjak korban hingga tewas.
Motor untuk Pacar Gelap Usai Suami Tewas
Setelah pembunuhan berhasil dilakukan, Yanti disebut memberikan hadiah kepada pacar gelapnya. Hadiah tersebut berupa satu unit sepeda motor yang diberikan kepada AR tidak lama setelah korban meninggal dunia.
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui Yanti sempat mengiming-iming imbalan Rp 10,25 juta. Namun, Yanti hanya sempat menyerahkan sepeda motor Vario miliknya ke AR.
"Namun, uang Rp 10,25 juta yang sebelumnya dijanjikan kepada AR tidak pernah diberikan. Di perjalanan pulang menuju Banten, sepeda motor tersebut akhirnya digadaikan senilai Rp 3,5 juta untuk membayar biaya sewa mobil dan kebutuhan lainnya," kata Petrus.
Terancam Hukuman Mati
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yaitu mati.
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal untuk tersangka IF, tersangka AR dan tersangka JR, dipersangkakan dengan pasal 459 subsider pasal 458 Junto pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana Junto turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Petrus.
Sedangkan untuk tersangka RS, Petrus menyebut diperberat dengan pasal 254 tentang sanksi pidana bagi seseorang yang tidak melaporkan atau tidak memberitahukan kepada pejabat berwenang ketika mengetahui adanya rencana kejahatan berat, salah satunya adalah pembunuhan berencana.
"Untuk tersangka RS, dipersangkakan pasal 459 Subsider pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 Junto pasal 20 huruf C dan atau pasal 254 ayat 1 huruf C Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau paling lama 1 tahun terkait dengan pasal 254 ayat 1 huruf C tadi," lanjut dia.
(alg/afn)
