Eks Karyawati Mandiri Taspen Purwokerto Penipu Pensiunan Punya Aset Rp 10 M

Eks Karyawati Mandiri Taspen Purwokerto Penipu Pensiunan Punya Aset Rp 10 M

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 03 Jul 2026 09:27 WIB
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi memberikan keterangan saat ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pengeroyokan yang melibatkan mahasiswa Unsoed Purwokerto di kantornya, Jumat (29/5/2026).
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi. Foto: Dok. detikJateng
Purwokerto -

Polisi mengungkap nilai aset eks karyawati Bank Mandiri Taspen Purwokerto inisial N alias Dika (36) tersangka penipuan nasabah. Dari hasil pendataan diketahui Dika punya aset mencapai Rp 10 miliar.

Aset tersebut sudah dilakukan pemblokiran untuk pengembangan penyidikan. Kasus ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan sampai saat ini sudah ada 16 nasabah yang melapor kepada polisi dan seluruh laporan tersebut telah ditangani penyidik. Dari laporan para korban, total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada 16 korban yang merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan telah kami tangani. Kami tidak berhenti pada pemidanaan saja, tetapi juga melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," terang Petrus saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).

Petrus menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan tracing untuk menelusuri seluruh harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penelusuran dilakukan terhadap aset yang tercatat atas nama tersangka berinisial N alias Dika maupun suaminya.

ADVERTISEMENT

Saat ini penyidik telah memblokir enam sertifikat hak milik. Dengan rincian, empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat lainnya atas nama suami tersangka.

"Saat ini ada empat sertifikat hak milik atas nama tersangka yang telah kami blokir dan dua sertifikat atas nama suaminya juga telah kami blokir. Jadi total ada enam sertifikat yang sudah kami blokir," ujarnya.

Selain sertifikat tanah dan bangunan, polisi juga melakukan pemblokiran sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu meliputi mobil Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang tercatat atas nama suami tersangka. Kemudian ada juga sepeda motor Kawasaki KLX atas nama suami tersangka serta Kawasaki Ninja atas nama tersangka.

"Pemblokiran aset bergerak ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang kami lakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Petrus mengungkapkan, berdasarkan estimasi kasar penyidik, total nilai aset yang telah ditelusuri dan diblokir mencapai sekitar Rp 10 miliar.

"Kalau estimasi secara kasar dari penyidik, nilainya sekitar Rp 10 miliar," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut, Petrus menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman. Namun hingga saat ini, tersangka masih diduga menjalankan aksinya seorang diri.

"Proses pendalaman masih kami lakukan secara intensif. Kalau nanti ada pelaku lain tentu akan kami sampaikan. Sampai saat ini masih pelaku tunggal," ucapnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan suami tersangka ikut ditetapkan sebagai tersangka, Petrus mengatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, terutama dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Itu masih dalam proses pendalaman kami, termasuk terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang nantinya akan dikenakan kepada tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif mantan karyawati PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias Dika yang diduga memalsukan dokumen perbankan hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga menunjang gaya hidup.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan tersangka nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup, termasuk keinginannya memiliki rumah dan kendaraan.

"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7).




(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads