Ada Sertifikat-Alphard, Ini Aset Eks Karyawati Mandiri Taspen Senilai Rp 10 M

Ada Sertifikat-Alphard, Ini Aset Eks Karyawati Mandiri Taspen Senilai Rp 10 M

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 03 Jul 2026 14:56 WIB
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok. detikJateng
Purwokerto -

Eks karyawati Bank Mandiri Taspen Purwokerto inisial N alias Dika (36) tersangka penipuan nasabah mempunyai aset dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Taksiran aset itu dari sejumlah harta atas nama tersangka mulai dari sertifikat hingga kendaraan bermotor.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan penyidik tengah melakukan tracing untuk menelusuri seluruh harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penelusuran dilakukan terhadap aset yang tercatat atas nama tersangka berinisial N alias Dika dan juga suaminya.

Setidaknya ada enam sertifikat hak milik yang sudah diblokir oleh penyidik. Rinciannya, empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat lainnya atas nama suami tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini ada empat sertifikat hak milik atas nama tersangka yang telah kami blokir dan dua sertifikat atas nama suaminya juga telah kami blokir. Jadi total ada enam sertifikat yang sudah kami blokir," ujar Petrus ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga melakukan pemblokiran sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu meliputi mobil Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang tercatat atas nama suami tersangka. Ada juga sepeda motor Kawasaki KLX atas nama suami tersangka serta Kawasaki Ninja atas nama tersangka.

"Pemblokiran aset bergerak ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang kami lakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Petrus menyampaikan, berdasarkan estimasi kasar penyidik, total nilai aset yang telah ditelusuri dan diblokir mencapai sekitar Rp 10 miliar.

"Kalau estimasi secara kasar dari penyidik, nilainya sekitar Rp 10 miliar," ucapnya.

Mengenai kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut, Petrus mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Namun hingga saat ini, tersangka masih diduga menjalankan aksinya seorang diri.

"Proses pendalaman masih kami lakukan secara intensif. Kalau nanti ada pelaku lain tentu akan kami sampaikan. Sampai saat ini masih pelaku tunggal," ucapnya.

Sementara itu, disinggung kemungkinan suami ikut ditetapkan sebagai tersangka, Petrus mengatakan hal itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan, terutama dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Itu masih dalam proses pendalaman kami, termasuk terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang nantinya akan dikenakan kepada tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif mantan karyawati PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias Dika yang diduga memalsukan dokumen perbankan hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga menunjang gaya hidup.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan tersangka nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup, termasuk keinginannya memiliki rumah dan kendaraan.

"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7).




(apl/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads