Eks Karyawan Mandiri Taspen Penipu Pensiunan Akan Dijerat Pencucian Uang

Eks Karyawan Mandiri Taspen Penipu Pensiunan Akan Dijerat Pencucian Uang

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 03 Jul 2026 15:55 WIB
Ilustrasi Pencucian Uang
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Getty Images/AlexSava
Solo -

N alias Dika (36), mantan karyawati Mandiri Taspen cabang Purwokerto, Banyumas, dibekuk lantaran menipu nasabah pensiunan. Polisi menyatakan akan menjerat Dika dengan dugaan pencucian uang.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, menerangkan penyidik kini mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengungkap sudah ada 16 nasabah yang melapor kepada polisi, dengan total kerugian sementara ditaksir Rp 3,3 miliar.

"Sudah ada 16 korban yang merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan telah kami tangani. Kami tidak berhenti pada pemidanaan saja, tetapi juga melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Petrus saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus menuturkan, saat ini penyidik tengah menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan Dika. Polisi melakukan penelusuran aset yang tercatat atas nama Dika dan suaminya.

ADVERTISEMENT

Blokir Aset Senilai Rp 10 M

Kombes Petrus melanjutkan, pihaknya memblokir aset berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan N alias Dika. Totalnya mencapai sekitar Rp 10 miliar.

"Kalau estimasi secara kasar dari penyidik, nilainya sekitar Rp 10 miliar," katanya.

Salah satunya adalah enam sertifikat hak milik pelaku dan suaminya.

"Saat ini ada empat sertifikat hak milik atas nama tersangka yang telah kami blokir dan dua sertifikat atas nama suaminya juga telah kami blokir. Jadi total ada enam sertifikat yang sudah kami blokir," ujarnya.

Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang disita oleh kepolisian. Kendaraan itu meliputi mobil Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang tercatat atas nama suami tersangka. Selain itu, terdapat sepeda motor Kawasaki KLX atas nama suami tersangka serta Kawasaki Ninja atas nama tersangka.

"Pemblokiran aset bergerak ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang kami lakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Petrus merespons kemungkinan suami Dika ikut dijadikan tersangka dalam kasus penipuan ini. Ia menjawab hal tersebut masih bagian dari proses penyidikan, terutama dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Itu masih dalam proses pendalaman kami, termasuk terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang nantinya akan dikenakan kepada tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif mantan karyawati PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias Dika yang diduga memalsukan dokumen perbankan hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga menunjang gaya hidup.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan tersangka nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup, termasuk keinginannya memiliki rumah dan kendaraan.

"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7).




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads