Jaksa Cecar Staf PT Istana Putra soal Setoran Rp 721,5 Juta untuk Sudewo

Jaksa Cecar Staf PT Istana Putra soal Setoran Rp 721,5 Juta untuk Sudewo

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 06 Jul 2026 12:36 WIB
Suasana sidang pemeriksaan staf Keuangan PT Istana Putra Agung, Suyanto di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (6/7/2026).
Suasana sidang pemeriksaan staf Keuangan PT Istana Putra Agung, Suyanto di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (6/7/2026). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Staf Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA), Suyanto, dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Ia mengungkap adanya dana Rp 721,5 juta yang disiapkan untuk anggota Komisi V DPR RI, Sudewo.

Hal itu disampaikan Suyanto saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Suyanto mengatakan uang tersebut disiapkan atas perintah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion, dalam proyek pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6).

Saat itu, dirinya hanya mengetahui dana tersebut diperuntukkan bagi anggota Komisi V DPR RI, tapi saat itu ia belum mengetahui identitas penerimanya. Ia mengaku baru tahu usai menjadi saksi sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah beberapa kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan. Dalam persidangan itu juga disinggung pengeluaran uang Rp 721 itu. Kemudian peruntukannya untuk apa," kata Suyanto di persidangan, Senin (6/7/2027).

"Sehingga dari situ saya baru mengetahui bahwa Komisi V yang dimaksud adalah Pak Sudewo. Jadi intinya saya tahu itu dari proses persidangan dan penyidikan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu maupun menyerahkan uang secara langsung kepada Sudewo. Namun, pada 31 Agustus 2022, Dion memerintahkannya menyiapkan dana Rp 721,5 juta.

Uang itu kemudian dikumpulkan dari kas perusahaan dalam tiga tahap, yakni Rp 121 juta pada 2 September 2022, Rp 400 juta pada 26 Desember 2022, dan Rp 200 juta pada 27 Desember 2022.

"(Sumber uang) Dari kas perusahaan," ujar Suyanto.

"Apakah dibuat catatan seolah-olah itu dibebankan kepada pengadaan barang di lingkungan perusahaan agar terlihat itu baik-baik saja?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Greafik.

"Iya," jawab Suyanto.

Setelah seluruh dana terkumpul, uang tersebut diserahkan kepada almarhum Dodi atas perintah Dion, Direktur PT Istana Putra Agung.

"Dari Pak Dion memerintahkan saya menghubungi Mas Dodi. Setelah uang terkumpul Rp 721,5 juta, diserahkan ke Mas Dodi," ujarnya.

Dalam persidangan itu juga terungkap uang itu selanjutnya diserahkan kepada Bernard selaku PPK proyek. Suyanto mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari Dion.

"Setahu saya dari Pak Dion ke Pak Bernard. Saya tidak tahu setelah itu seperti apa," katanya.

Suyanto menjelaskan, nilai Rp 721,5 juta merupakan sekitar 0,5 persen dari nilai kontrak proyek JGSS 6 yang mencapai sekitar Rp 144 miliar setelah dikurangi pajak.

Selain itu, ia mengungkap di internal perusahaan terdapat istilah 'kewajiban', yakni dana sekitar 8-10 persen dari nilai proyek yang disiapkan untuk berbagai pihak.

"Kalau di internal kami istilahnya 'kewajiban'. Kisaran 8-10 persen dari nilai kontrak. Pembagiannya saya tidak tahu persis, yang tahu Pak Dion," ujarnya.

Menurut Suyanto, dana tersebut digunakan untuk berbagai pihak, di antaranya PPK, Pokja, hingga anggota Komisi V DPR RI. Ia juga mengatakan pengeluaran dana itu disamarkan dalam pembukuan perusahaan.

"Kami dalam membuat backup atau pengeluaran untuk biaya-biaya non-teknis seperti itu memang direduksi pembukuan seperti itu. Disamarkan," katanya.

Saat ditanya tujuan pemberian uang tersebut, Suyanto mengaku memperoleh penjelasan dari Dion bahwa dana itu merupakan 'kewajiban' agar proyek berjalan lancar.

"Alasan atau urgensi pembiayaan uang oleh Dion kepada berbagai pihak, adalah dalam rangka mendapatkan paket pekerjaan atau memudahkan semua urusan di lingkungan Kementerian Keuangan?" tanya Jaksa yang membacakan BAP.

"Iya," ucap Suyanto menjawab JPU.

Saat diberi kesempatan bertanya kepada saksi, Terdakwa Sudewo pun mempertanyakan mengapa di BAP Suyanto menyatakan bahwa dirinya mengetahui uang itu diberikan untuk dirinya.

"Ini yang benar yang mana? Di BAP-nya Pak Suyanto mengatakan demikian tahunya ketika diperiksa, saat ditanya jaksa tahunya di persidangan?," tanya Sudewo.

Suyanto pun menyebut BAP dilakukan usai sidang, setelah dirinya mengetahui bahwa pengumpulan uang diberikan kepada Sudewo.

"Yang saya maksud, saya tahu Pak Dion itu juga waktu di persidangan. Nah, waktu kami di BAP jawaban saya adalah seperti itu, artinya ya relevan dengan pas waktu saya tahu itu di persidangan," jawab Suyanto.

Sebelumnya diberitakan, JPU dari KPK mendakwa Bupati Pati Sudewo menerima suap senilai Rp 1,371 miliar dari kasus korupsi proyek DJKA. Sudewo disebut menerima uang dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengkondisian pemenang lelang sejumlah proyek.

"Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta," kata Joko di Pengadilan Tipikor, Senin (15/6).




(aku/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads