Aset Eks Karyawan Mandiri Taspen Penipu Pensiunan Belum Disita, Ini Alasannya

Aset Eks Karyawan Mandiri Taspen Penipu Pensiunan Belum Disita, Ini Alasannya

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 06 Jul 2026 17:40 WIB
Sejumlah pensiunan menggelar aksi di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/6/2026).
Sejumlah pensiunan menggelar aksi di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/6/2026). Foto: dok. detikJateng
Banyumas -

Polisi belum menyita aset milik N alias Dika (36), eks pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang menjadi tersangka kasus penipuan terhadap sejumlah nasabah. Meski demikian, penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah asetnya untuk mencegah adanya perpindahan kepemilikan selama proses penyidikan berlangsung.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, mengatakan penyitaan aset tidak bisa dilakukan begitu saja. Penyidik harus memastikan terlebih dahulu bahwa aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Jadi begini, kita melakukan penyitaan yang ada kaitannya dengan tindak pidana. Untuk melakukan itu, kita melakukan penelusuran terhadap tindak pidananya," kata Ardi saat dihubungi detikJateng, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan asset tracing atau penelusuran harta milik tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul aset yang dimiliki Dika.

ADVERTISEMENT

"Kita sedang menelusuri aset. Nanti kalau sudah terbukti, baru kita sita. Uangnya itu kalau bersumber dari korban, baru kita sita," ujarnya.

Ardi menjelaskan, meski belum disita, sejumlah aset milik tersangka telah diajukan untuk diblokir. Langkah itu dilakukan agar aset tidak dapat dialihkan selama proses hukum berjalan.

"Yang sudah kita lakukan itu pengajuan blokir. Untuk tanah melalui BPN terhadap sertifikat hak milik (SHM), sedangkan kendaraan melalui Ditlantas. Saat ini kita masih fokus melakukan tracing terhadap harta tersangka," jelasnya.

Ia menegaskan, proses yang dilakukan penyidik saat ini masih berfokus pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

"Saat ini sedang proses penelusuran aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana atau hasil kejahatan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Banyumas mulai memblokir sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan terhadap nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Total aset yang sudah diblokir milik tersangka N alias Dika (36) senilai Rp 10 miliar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang kini mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, hingga saat ini sudah ada 16 nasabah yang melapor kepada polisi dan seluruh laporan tersebut telah ditangani penyidik. Dari laporan para korban, total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.

"Sudah ada 16 korban yang merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan telah kami tangani. Kami tidak berhenti pada pemidanaan saja, tetapi juga melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Petrus saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7).

Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan asset tracing untuk menelusuri seluruh harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penelusuran dilakukan terhadap aset yang tercatat atas nama tersangka berinisial N alias Dika (36) maupun suaminya.

Sebagai langkah awal, penyidik telah memblokir enam sertifikat hak milik. Rinciannya, empat sertifikat atas nama tersangka dan dua sertifikat lainnya atas nama suami tersangka.

"Saat ini ada empat sertifikat hak milik atas nama tersangka yang telah kami blokir dan dua sertifikat atas nama suaminya juga telah kami blokir. Jadi total ada enam sertifikat yang sudah kami blokir," ujarnya.




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads