Ahmad Baharuddin Jadi Plt Bupati Tulungagung, Pemprov Beri 2 Tugas Ini

Ahmad Baharuddin Jadi Plt Bupati Tulungagung, Pemprov Beri 2 Tugas Ini

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 19:50 WIB
Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin
Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Pemprov Jatim telah resmi menugaskan Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang terkena OTT KPK. Baharudin mempunyai dua tugas dalam waktu dekat.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyebut Surat Keputusan (SK) Plt diberikan kepada Ahmad Baharudin agar roda pemerintahan di Pemkab Tulungagung tetap berjalan.

"SK Plt sudah diterbitkan, Wakil Bupati Tulungagung Bapak Ahmad Baharudin ditetapkan sebagai Plt Bupati Tulungagung agar pemerintahan tetap berjalan," kata Adhy kepada detikJatim, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adhy pemerintahan di Tulungagung harus terus berjalan. Sebab, ada dua tugas dalam waktu dekat ini yang harus diselesaikan oleh Pemkab Tulungagung.

ADVERTISEMENT

"Pemerintahan Tulungagung harus jalan, karena saat ini memasuki fase LKPJ 2025 dan perencanaan APBD 2027," tandas Adhy.

Diketahui, Pemprov Jatim telah menunjuk Ahmad Baharuddin sebagai Plt Bupati Tulungagung. Penetapan itu mulai berlaku sejak Minggu 12 April 2016.

"Sudah kemarin (diserahkan surat perintah Plt Bupati Tulungagung ke Ahmad Baharudin)," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (13/4/2026).

Ahmad Baharudin diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Secara aturan, Lilik menyebut memang yang berhak menjadi Plt adalah wakil bupati apabila bupati tersandung masalah hukum.

"Secara aturan memang demikian," tambahnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads