Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menghentikan operasional puluhan mobil dinas di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Instruksi penghentian operasional kendaraan dinas itu disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati usai menggelar pertemuan dengan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
"Mulai hari ini kami menghentikan operasional mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang," ujar Bupati Lumajang Indah Amperawati kepada wartawan Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan pengeluaran pemerintah daerah, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Penghentian operasional puluhan mobil dinas bertujuan untuk efisiensi anggaran pemerintah," terang Indah.
Meski demikian, tidak seluruh kendaraan dinas dihentikan operasionalnya. Sejumlah kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa.
"Untuk mobil ambulans, pemadam kebakaran dan skylift tetap beroperasional seperti biasa," imbuhnya.
Selain menghentikan operasional kendaraan dinas tertentu, Pemkab Lumajang juga menginstruksikan agar kendaraan yang tidak digunakan tetap berada di lingkungan kantor pemerintah kabupaten maupun kantor kecamatan.
Indah menegaskan mobil dinas yang dihentikan operasionalnya tidak diperbolehkan dibawa pulang dan harus tetap diparkir di area kantor masing-masing.
(irb/hil)