Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, dan dua rekannya memasuki babak baru. Kuasa hukum korban berinisial RC merespons keras bantahan yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum para terlapor.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo menilai, para terlapor kini berupaya memutarbalikkan fakta yang terjadi. Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung di hadapan penyidik kepolisian, para terlapor telah mengakui perbuatannya.
"Dalam pertemuan di hadapan penyidik polri dan para pihak, terlapor Sinal dan rekan-rekannya terbukti sudah mengakuinya bahwa dia tersulut emosi karena melihat Rony membela temannya yang area Pujon," ujar Teguh, Minggu (14/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak korban menyayangkan sikap para terlapor yang dinilai berubah setelah mendapat pengaruh dari pihak lain. Padahal, sebelumnya korban melihat adanya iktikad baik dan penyesalan dari Sinal Abidin serta rekan-rekannya.
"Saya lihat mereka mencoba dipengaruhi pihak yang memperkeruh suasana, yang awal saya berpikir dia ada iktikad baik dan menyesali perbuatannya. Sekarang mencoba memutar balik fakta, jika niatnya begitu ya tunggu proses hukuman saja," tegasnya.
Tak hanya menanggapi para terlapor, Teguh juga menyentil penasihat hukum yang mendampingi mereka. Menurutnya, seorang penasihat hukum seharusnya mendorong klien untuk menyelesaikan persoalan hukum secara baik, bukan memperkeruh keadaan.
"Seyogyanya sebagai PH yang bijaksana seharusnya menasehati klien agar segera menyelesaikan perkara hukumnya, bukan malah memperkeruh situasinya dengan mencoba mempertaruhkan nasib kliennya," tuturnya.
"Sebagai seorang mantan terpidana, apakah masih berani untuk mempertaruhkan bagaimana nasib kliennya ke depan? Jangan sampai kliennya yang menerima hukumannya, malah ditinggal ngacir oleh PH-nya, karena banyak kejadian seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso, yakni Bagas Dwi Wicaksono membantah adanya aksi pengeroyokan maupun penganiayaan yang direncanakan. Menurut Bagas, insiden yang terjadi di Gedung Serbaguna Dadaprejo pada 2 Juni 2026 itu murni spontanitas akibat tingginya tensi antarpendukung dalam pertandingan bulu tangkis.
Pihak terlapor juga mengklaim luka memar yang dialami korban terjadi karena korban tidak sengaja terbentur tembok saat kericuhan berlangsung dan sedang dilerai.
Hingga kini, Satreskrim Polres Batu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah mengantongi hasil visum korban serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
(irb/hil)
