Wakil Ketua KONI Batu Terseret Kasus Pengeroyokan Ternyata Eks Napi Korupsi

Wakil Ketua KONI Batu Terseret Kasus Pengeroyokan Ternyata Eks Napi Korupsi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 14 Jun 2026 19:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. BeritaKlik)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. BeritaKlik)
Kota Batu -

Nama Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin (SA), terus memicu perbincangan hangat publik. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang pengusaha berinisial RC, rekam jejak kelam pria tersebut pada masa lalu kini kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam.

Sebelum aktif di kepengurusan olahraga Kota Batu, Sinal merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang sempat menghebohkan lingkungan Pemerintahan Kota Batu. Jejak hukum Sinal Abidin pada masa lalu tercatat cukup fatal saat dirinya masih aktif berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus rasuah yang menjeratnya terjadi sewaktu ia menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batu. Berdasarkan catatan penanganan perkara, Sinal Abidin terseret pusaran kasus korupsi terkait proyek penyewaan iklan reklame atau billboard milik Pemkot Batu yang dipasang di Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar untuk tahun anggaran 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proyek publikasi berskala besar tersebut, total nilai anggaran yang dikelola oleh Bagian Humas Pemkot Batu mencapai Rp 1,5 miliar. Modus operandi yang dilakukan Sinal dinilai menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang melekat pada dirinya selaku kuasa pengguna anggaran.

Pengadaan proyek iklan itu terbukti menyimpang dari spesifikasi dan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya, sehingga mengakibatkan kebocoran anggaran daerah cukup besar. Berdasarkan hasil audit badan pengawas dan penyidikan kejaksaan, tindakan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Sinal Abidin. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Selain hukuman badan atau kurungan, Sinal juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 235,9 juta.

Sinal Abidin menerima putusan pengadilan tersebut dan telah selesai menjalani seluruh masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan sebelum akhirnya menghirup udara bebas.

Setelah lama tidak terdengar pasca menyelesaikan masa hukuman kasus korupsinya, Sinal Abidin kembali muncul ke ranah publik dan dipercaya menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua KONI Kota Batu. Namun, belum lama aktif mengurus organisasi olahraga, ia justru kembali berurusan dengan penegak hukum atas dugaan tindak pidana yang berbeda, yakni kekerasan bersama atau pengeroyokan.

Kasus baru ini mencuat setelah seorang pengusaha lokal berinisial RC melaporkan Sinal beserta dua orang rekannya Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin ke Polres Batu. Insiden dugaan pengeroyokan itu terjadi setelah pelapor dan terlapor menonton pertandingan persahabatan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, korban berinisial RC mengaku menghadiri pertandingan bulu tangkis dan memilih untuk mendukung tim teman sekolahnya, yang kebetulan bertanding melawan tim dukungan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin.

Meskipun laga berjalan lancar hingga dimenangkan oleh tim dukungan Sinal Abidin, ketegangan justru terjadi setelah pertandingan usai. Ketika hendak pulang, RC dicegat di depan gedung oleh Sinal Abidin yang marah karena korban tidak mendukung timnya.

Meski RC sudah memberikan penjelasan, dada korban tetap didorong secara agresif oleh Sinal Abidin yang saat itu sedang tersulut emosi. Situasi semakin memuncak dan brutal ketika dua rekan Sinal, yaitu Hari dan Martin, ikut turun tangan di hadapan puluhan orang di lokasi.

Tanpa peringatan, Hari memukul kepala bagian belakang RC hingga korban tersungkur ke lantai. Begitu RC berusaha berdiri dengan dibantu temannya yang bernama Evan, Sinal Abidin langsung melayangkan tamparan berkali-kali ke wajah korban sembari melontarkan makian rasis secara berulang-ulang, tindakan penamparan yang kemudian juga ikut dilakukan oleh Martin.

Aksi pengeroyokan tersebut baru berhenti setelah dilerai oleh orang-orang di sekitar lokasi, hingga akhirnya pada pagi hari yang sama, korban didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Batu.

"Setelah kejadian dini hari itu, pagi korban langsung datang ke Polres Batu untuk visum dan melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialami," ungkap Kuasa Hukum RC, Teguh Suharto Utomo kepada awak media pada Minggu (14/6/2026).

Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan enam orang. Dari enam orang itu, tiga diantaranya adalah pihak terlapor dan sisanya berasal dari pihak pelapor dan saksi mata pada saat kejadian dugaan pengeroyokan.

Petugas kepolisian juga telah mendapatkan hasil visum dari korban dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Setelah ramai berita mencuat soal dugaan pengeroyokan tersebut, pihak terlapor yakni Sinal Abidin, Hari Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso mulai angkat bicara melalui penasehat hukumnya Bagas Dwi Wicaksono. Melalui kuasa hukumnya, mereka dengan tegas membantah tudingan soal melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RC.

"Bukan, maksudnya tidak ada pengeroyokan. Semua korban sudah memberikan keterangan di depan penyidik bahwasanya kejadian tersebut hanya spontanitas saja," terang Bagas.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads