Sebuah foto yang memperlihatkan seorang perempuan paruh baya berstatus janda duduk di pos kamling di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, viral di media sosial. Foto itu memicu perdebatan setelah disertai narasi bahwa perempuan tersebut diwajibkan mengikuti ronda malam atau membayar denda Rp 10 ribu apabila tidak hadir.
Unggahan yang ramai dibahas warganet itu kemudian mendapat respons dari Pemerintah Desa Watuagung. Kepala Desa Watuagung Didik Hariyanto pun memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar, mulai dari dugaan paksaan ronda, keberadaan denda Rp 10 ribu, hingga alasan perempuan tersebut berada di pos kamling.
Berikut fakta-fakta di balik kasus yang viral tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Viral di Media Sosial
Foto perempuan berstatus janda yang duduk di pos kamling di Dusun Watuagung menjadi sorotan setelah diunggah akun Instagram rumpi_gosip dengan narasi yang menyebut dirinya diwajibkan ronda malam atau membayar Rp 10 ribu jika tidak hadir.
Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memancing ribuan komentar dari warganet yang mempertanyakan kebijakan tersebut.
Unggahan itu diberi judul, "Miris!! Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen Dipaksa Harus Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu, Netizen Murka: Tidak Pantas, Aturan Ini Ga Punya Hati".
2. Kades Sebut Narasi Beredar Tak Sepenuhnya Benar
Ramainya perbincangan di media sosial membuat Kepala Desa Watuagung Didik Hariyanto langsung meminta penjelasan dari ketua RT dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ronda tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Apa yang ada di internet tidak sepenuhnya benar. Begitu kabar ramai, saya langsung klarifikasi ke ketua RT dan pihak yang terlibat langsung jaga di sana. Saya ingin tahu penjelasan dari kedua belah pihak," kata Didik kepada detikJatim, Rabu (17/6/2026).
3. Janda yang Viral Disebut Datang Atas Kemauan Sendiri
Didik menjelaskan, perempuan yang viral tersebut merupakan warganya berinisial En (53), yang selama ini kewajiban ronda keluarganya biasanya diwakili oleh anak-anaknya.
Namun setelah anaknya menikah dan tidak lagi tinggal serumah, En memilih datang sendiri ke pos kamling ketika anak laki-lakinya sedang bekerja.
"Sebelumnya Bu En diwakili anaknya. Anaknya sekarang sudah nikah dan tinggal di Malang. Beliau sebenarnya punya anak laki-laki lagi, tapi pas giliran jaga, dia kerja. Nah Bu En atas inisiatif sendiri gantikan anaknya. Ketua RT sebenarnya sudah melarang, 'nggak usah', tapi Bu En nggak keberatan jaga," terang Didik.
4. Tidak Ronda Sendirian dan Hanya Datang Sebentar
Pemerintah desa membantah anggapan bahwa En berjaga seorang diri di pos kamling pada malam hari sebagaimana yang dipersepsikan sebagian warganet dari foto yang beredar. Saat itu, menurut Didik, terdapat perempuan lain dan sejumlah laki-laki yang juga berada di lokasi sehingga kondisi yang tergambar dalam unggahan tidak menunjukkan situasi secara utuh.
"Jadi itu tidak sendirian, itu sama perempuan lain. Itu kan ada foto kaki perempuan lain cuman dipotong. Nanti saya kasih foto penuh," jelasnya.
Selain itu, Didik menyebut En tidak berjaga semalaman karena hanya datang sekitar setengah hingga satu jam untuk memenuhi jadwal piket keluarganya. Kehadirannya pun disebut hanya sebagai bentuk partisipasi dan bukan kewajiban yang memberatkan.
"Itu hanya sekitar setengah jam atau satu jam, hanya sebentar. Ya sebagai syarat sudah isi piket," pungkasnya.
5. Rp 10 ribu Bukan Denda, tapi Iuran Konsumsi
Salah satu poin yang paling ramai diperdebatkan adalah soal uang Rp 10 ribu yang disebut sebagai denda bagi warga yang tidak mengikuti ronda malam. Namun Pemerintah Desa Watuagung menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil kesepakatan warga untuk membantu kebutuhan konsumsi saat kegiatan ronda berlangsung.
"Kesepakatan di sana kalau nggak jaga ya nyumbang uang Rp10 ribu untuk beli kopi dan makanan. Bukan denda, nggak ada paksaan," tandas Didik.
6. Pemdes Evaluasi Aturan Ronda Malam
Meski telah memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang beredar, Pemerintah Desa Watuagung tetap melakukan evaluasi terhadap mekanisme ronda malam di lingkungan tersebut. Langkah itu diambil untuk mencegah munculnya polemik serupa sekaligus menghindari kesalahpahaman yang dapat berkembang di tengah masyarakat.
"Saya sudah ambil tindakan bahwa perempuan tidak boleh ikut jaga di pos kamling," kata Didik.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang masih mempertanyakan persoalan tersebut untuk datang langsung ke kantor desa guna mendapatkan penjelasan secara lengkap.
"Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan datang ke balai desa. Saya akan jelaskan," tegasnya.
Simak Video "Video: Euforia Piala Dunia 2026 di Kampung Nelayan Pasuruan"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)
