Korban dugaan investasi bodong yang menyeret PT KCKS di Surabaya akan menempuh jalur hukum. Langkah ini dipilih setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak terkait tak menemui titik terang.
Perwakilan korban, Sandi Arrafi, yang juga mantan karyawan PT KCKS, menyebut laporan resmi akan segera dilayangkan ke polisi.
"Betul, langkah hukum. Kami akan melaporkan ke Polrestabes Surabaya," kata Sandi kepada detikJatim, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya soal investasi bodong, kasus ini juga mencuatkan dugaan keterlibatan PT KCKS dalam pengiriman tenaga kerja ke Kamboja. Modusnya disebut dengan iming-iming pekerjaan legal dan bergaji besar.
"Terkait dugaan pengiriman tenaga kerja ke Kamboja ini nanti menunggu perkembangan dari tim advokasi ataupun tim kepolisian jika memang dibutuhkannya ke sana, saya juga nanti kooperatif buat ngasih keterangan tersebut," ujarnya.
Sandi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun korban, ada sekitar 10 orang diduga masih berada di Kamboja. Komunikasi terakhir dilakukan pada November 2025.
"Estimasi ada 10 orang yang saat ini berada di Kamboja. Terakhir berkomunikasi dengan mereka November 2025, mereka diiming-imingi kerja yang benar tapi ternyata di sana scam," jelasnya.
Salah satu korban, Meirawati pun berharap proses hukum bisa memberi kejelasan. Ia berharap dananya bisa kembali.
"Harapannya uang bisa kembali dan ada titik terang. Kerugian saya total hampir Rp 40 juta," katanya.
Sementara itu, eks manajer PT KCKS berinisial VV yang dimintai pertanggungjawaban oleh para korban mengaku hanya berperan sebagai translator di perusahaan tersebut. Keterangan yang dia sampaikan juga dinilai belum bisa memberi kepastian bagi para korban.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang turut terlibat dalam mediasi menyebut jalur hukum menjadi pilihan paling tepat.
"Proses saja nanti secara hukum. Kalau gini gak ada titik temu," kata Armuji.
Armuji menyebut informasi yang ia terima menyebut jumlah korban secara keseluruhan sangat besar. Ia menilai kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran investasi.
"Katanya ini korbannya sekitar 50 ribu orang. Ini sebagian kecil korban di Surabaya apalagi KCKS, awalnya berupa kegiatan sosial lalu menawarkan produk investasi," ujarnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap janji keuntungan besar.
"Ini untuk menyadarkan orang supaya tidak gampang terpesona dengan iming-iming bunga yang cukup banyak. Kalau hal-hal yang tidak masuk akal tidak usah diikuti," tukas Armuji.
Diberitakan sebelumnya, PT KCKS diduga menipu ribuan orang lewat skema investasi bodong. Awalnya, korban dikenalkan pada program yang diklaim sebagai kegiatan filantropi ekonomi dengan janji imbalan harian cukup lewat pendaftaran dan aktivitas di aplikasi.
Program itu kemudian berkembang menjadi penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, bahkan disebut mencapai 100 persen per bulan. Namun dana investor justru ditahan dalam jangka panjang dan tak sedikit korban mengaku tak mendapat hasil sesuai janji.
Sandi menyebut dugaan penipuan ini telah disusun sejak awal. Ia menilai penutupan akses sistem perusahaan dilakukan sesuai skenario yang sudah diatur.
"Dari perkembangan scamnya sudah diatur, per 18 November sampai 1 Desember 2025 akses kan sudah selesai semua, itu ternyata sudah diatur. Ada di surat perjanjian ini, jadi tertulis ditandatangani 3 orang," kata Sandi.
Ia juga mengaku kecewa karena informasi soal masa berlaku perjanjian kerja tak disampaikan secara terbuka kepada sesama pekerja.
"Perjanjian berlaku 6 bulan mulai 20 Mei, cuma saya kecewanya sesama pekerja tidak menginfokan," ungkapnya.
Lebih jauh, Sandi menegaskan adanya indikasi kejahatan lintas negara dalam kasus ini.
"Perusahaan ini ada indikasi kejahatan lintas negara atau pengiriman secara ilegal SDM kita dikirim ke Kamboja dengan alih-alih kerja benar, gaji besar, tapi di sana jadi scammer memakan korban dari Indonesia," tegasnya.
(auh/hil)
