Penggeledahan maraton selama 16 jam di Toko Emas Semar, Nganjuk, membuka rangkaian fakta baru dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari emas ilegal.
Tak hanya menyasar toko emas legendaris, penyidik Bareskrim Polri juga menggeledah rumah mewah di Nganjuk hingga Surabaya, menyita emas kiloan, dokumen, hingga brankas berisi perhiasan protolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Geledah Toko Emas Semar 16 Jam, Seluruh Emas Disita
Penggeledahan Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, berlangsung sejak Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (20/2/2026) pukul 01.30 WIB. Penyidik Bareskrim Polri keluar membawa dua kotak besar diduga berisi barang bukti, termasuk seluruh perhiasan emas dagangan.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang ditunjuk sebagai saksi mengatakan, semua emas di dalam toko disita penyidik.
"Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi (keuangan) toko," ungkap Mulyadi.
Menurutnya, proses penggeledahan berlangsung lama karena setiap perhiasan diperiksa satu per satu.
"Dirinci satu-persatu perhiasan emasnya, asal-usulnya dari mana," imbuhnya.
Saat penggeledahan, Mulyadi menjadi saksi bersama Sujadi, salah satu karyawan toko. "Di dalam toko ada empat orang karyawan, semua ikut diperiksa penyidik," imbuhnya.
Pantauan detikJatim, etalase toko yang sebelumnya penuh emas tampak kosong melompong usai penggeledahan. Toko kemudian ditutup kembali oleh karyawan.
Pemilik Tak Ada di Lokasi, Toko Berdiri Sejak 1976
Mulyadi menyebut, pemilik Toko Emas Semar berinisial TW tidak berada di lokasi saat penggeledahan.
"Lebih sering di Surabaya. Tinggalnya di Kota Surabaya dan berkunjung ke toko emasnya di Nganjuk tiap 2 atau 3 bulan sekali," katanya.
Toko Emas Semar sendiri dikenal sebagai toko legendaris yang telah buka sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976 silam.
Rumah Mewah di Nganjuk Turut Digeledah
Selain toko emas, penyidik Bareskrim Polri juga menggeledah rumah mewah di Jalan Diponegoro No. 73, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 21.30 WIB.
Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Payaman, Hari Kusyanto, yang menjadi saksi bersama Ketua RW, menyebut seluruh ruangan rumah digeledah, termasuk kamar tidur.
"Sore hari jam 16.00 WIB istrinya (TW) datang. Brankasnya akhirnya bisa dibuka dan isinya diamankan polisi," tutur Hari.
Di dalam brankas ditemukan perhiasan emas lama dan protolan.
"Emas-emas lama dan protolan. Itu semua diamankan polisi, untuk berat totalnya saya sempat mendengar saat ditimbang kalau nggak salah sekitar 1,6 kilogram," ungkap Hari.
Hari juga menyebut TW tidak berada di rumah karena alasan kesehatan.
"Pengakuan si istri kepada polisi, suaminya tidak bisa datang, karena menjalani perawatan medis, penyakit jantung di Surabaya," ungkap Hari.
Penggeledahan Meluas ke Surabaya, Emas Batangan Disita
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kota Surabaya. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sejak Kamis (19/2/2026) pukul 11.00 WIB hingga sekitar 20.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
"Dalam pemeriksaan mulai pagi hingga malam hari ini berapa barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana terjadi," kata Ade, Jumat (20/2/2026).
Ade memastikan emas yang disita berbentuk batangan dan jumlahnya lebih dari satu kilogram.
"(kiloan) Lebih ya, tapi yang jelas barang bukti yang terkait dugaan tidak terjadi kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini," katanya.
Terkait TPPU dari Tambang Emas Ilegal
Ade menegaskan, penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi, dua di Nganjuk dan satu di Surabaya, terkait dugaan TPPU dari pertambangan emas ilegal.
"Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal," ujar Ade.
Ia menambahkan, penyidikan masih berjalan dan jumlah saksi bisa bertambah.
"Sampai saat ini 37 dan proses penyidikan masih terus berlangsung rekan-rekan sekalian untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," imbuhnya.
Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sembari membuka kemungkinan penetapan tersangka setelah alat bukti dinilai cukup.
Simak Video "Video Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas di SCBD Terkait 'Saham Gorengan'"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
