Guru Honorer Dipenjara 20 Hari gegara Rangkap Jabatan Mengundurkan Diri

Guru Honorer Dipenjara 20 Hari gegara Rangkap Jabatan Mengundurkan Diri

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 26 Feb 2026 20:45 WIB
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Kejari Probolinggo
Guru Honorer Muhammad Misbahul Huda saat ditetapkan tersangka oleh Kejari Probolinggo karena merangkap jabatan. Kini dia telah mengundurkan diri dari guru honorer. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) di Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda yang sempat jadi tersangka dan ditahan Kejari Probolinggo atas dugaan korupsi merangkap jabatan jadi Pendamping Lokal Desa (PLD) dikabarkan mengundurkan diri. Dia mengundurkan diri diduga setelah dibebaskan dari penjara.

"Saya dengar kalau Misbahul Huda dari kerja GTT-nya yang saya dengar memang sudah mengundurkan diri" ujar Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo, Asim MPd saat dihubungi detikJatim, Kamis (26/2/2026).

Asim menegaskan saat ini PGRI Kabupaten Probolinggo sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para guru honorer agar lebih berhati-hati dan memahami regulasi yang berlaku agar kasus serupa tidak terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Asim menjelaskan bahwa gaji tenaga GTT sangat bervariasi dan dia akui relatif kecil. Untuk GTT dengan SK Bupati dia sebutkan menerima honor kurang lebih Rp1.250.000/bulan, sedangkan GTT dengan SK sekolah lebih kecil lagi, kurang lebih Rp 500 ribu-Rp 900 ribu/bulan tergantung kemampuan sekolah.

Dia pun menyebutkan bahwa kondisi inilah yang kerap memicu para guru honorer atau guru tidak tetap atau GTT kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan cenderung mencari pekerjaan sampingan. Terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan besar yang bersangkutan merangkap jabatan karena kebutuhan ekonomi. Kami yakin banyak honorer yang belum sepenuhnya memahami aturan hukumnya," ujar Asim.

Bukan hanya menarik perhatian PGRI, kasus ini juga mendapatkan respons yang cukup luas dari masyarakat. Yusup, warga Kabupaten Probolinggo mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

"Kenapa hanya guru GTT yang bergaji kecil yang dipermasalahkan? Banyak pejabat negara dan aparat penegak hukum yang juga merangkap jabatan. Hukum harus adil," tegas Yusup, Kamis (26/2/2026).

Menurut Yusup, aparat penegak hukum seharusnya menindak seluruh praktik rangkap jabatan tanpa pandang status sosial atau ekonomi.

Muhammad Misbahul Huda yang berstatus sebagai PLD dan tercatat menerima honor sebagai GTT diringkus Kejari Probolinggo dan ditetapkan tersangka korupsi rangkap jabatan. Sesuai aturan yang ada, Huda sebagai PLD tidak diperbolehkan merangkap sebagai guru tidak tetap apabila gajinya bersumber dari anggaran negara.

Dari hasil audit Tim Pengawasan Kejaksaan, perbuatan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp118 juta. Atas dasar itu, Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan Misbahul Huda sebagai tersangka.

Ia sempat dititipkan di Lapas Kelas II Kraksaan selama 20 hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah mengambil alih perkara ini dari Kejari Probolinggo.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads