Perkara yang menjerat Muhammad Hasibul Huda, seorang guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang sempat jadi tersangka rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) telah dihentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, polemik proses hukum hingga penerbitan SP3 atau penghentian perkara masih bergulir.
Sorotan tajam mengarah kepada Kejari Probolinggo yang dinilai melakukan sejumlah kekeliruan mendasar dalam menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi rangkap jabatan ini.
Pengamat hukum di Kabupaten Probolinggo, Maulana Sholehuddin mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti setidaknya ada 2 dasar yang digunakan kejaksaan dalam menetapkan tersangka. Pertama, adanya perjanjian kontrak sebagai PLD. Kedua, hasil audit melibatkan tim Kejati Jatim yang menyebutkan ada dugaan kerugian negara sekitar Rp118 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya telusuri konstruksi hukumnya, jika dasar penetapan itu adalah perjanjian kontrak maka itu masuk ranah perdata, bukan pidana. Seharusnya diselesaikan terlebih dahulu secara administratif," ujar Maulana, Kamis (26/2/2026).
Ia juga menambahkan apabila penetapan tersangka mengacu pasal 603 terkait kerugian negara maka menurutnya terjadi kekeliruan dalam hal penafsiran penegakan hukum yang diberlakukan dalam perkara ini.
"Dalam pasal tersebut, yang dimaksud merugikan keuangan negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan, bukan oleh kejaksaan," tegasnya.
Maulana juga menilai bila dalam satu perkara ada aspek perdata dan pidana, penyelesaian perdata harus didahulukan. Prinsip ini dikenal sebagai ultimum remedium, di mana hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.
"Kalau menurut saya pribadi, ini berlebihan. Jika memang ingin serius menertibkan rangkap jabatan, maka harus konsisten. Termasuk mengusut praktik serupa di institusi lain," katanya.
Ia bahkan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang membuka ruang bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan tertentu setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Maulana menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Menurutnya, praktik rangkap jabatan di berbagai sektor bukanlah hal baru dan tidak dapat dimungkiri masih kerap terjadi.
"Silakan diusut jika memang ingin menertibkan double job (rangkap jabatan). Tapi jangan hanya menyasar pihak yang lemah. Saya tidak membenarkan wanprestasi dalam kontrak, itu tetap salah. Namun penggunaan pasal yang tidak tepat justru mencederai rasa keadilan," pungkasnya.
Dengan dihentikannya perkara ini, kata dia, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi.
(auh/dpe)
