Dinas ESDM Jatim melakukan pembenahan menyeluruh usai kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang dibongkar Kejati Jatim. Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, berjanji pihaknya akan memberi layanan terbaik ke masyarakat.
"Yang jelas kami melakukan pembenahan dan mengembalikan kegiatan seperti semula. Tugas pokok utama kami adalah memastikan pelayanan publik di bidang energi tetap berjalan dengan baik. Itu yang menjadi prioritas," kata Aftabuddin di Surabaya, Kamis (23/4/2026).
Aftabuddin menegaskan pihaknya melakukan pembenahan internal usai penetapan tiga tersangka dalam kasus pungli perizinan. Fokus utama diarahkan pada menjaga stabilitas layanan publik agar tidak terdampak proses hukum yang tengah berjalan. Langkah prioritas saat ini adalah menormalkan kembali seluruh aktivitas pelayanan di sektor energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga menjabat sebagai Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim ini menekankan, di tengah proses hukum yang masih berlangsung, tidak boleh ada gangguan terhadap layanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Ia memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar operasional.
Sementara itu, untuk langkah lanjutan, pihaknya memilih menunggu hasil pendalaman dari penyidik kejaksaan. Evaluasi internal akan dilakukan berdasarkan temuan dan rekomendasi resmi dari aparat penegak hukum.
"Untuk hal lainnya, kami menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan kejaksaan. Jika nantinya ada hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu akan kami tindak lanjuti," katanya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kejati Jatim akan terus dilakukan guna memastikan perbaikan yang dilakukan tepat sasaran, terutama dalam menutup celah potensi pelanggaran di sektor perizinan.
"Kami menunggu rekomendasi dari kejaksaan karena mereka yang mengetahui letak permasalahannya. Namun secara prinsip, pelayanan tidak boleh terganggu," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka kasus pungli perizinan tambang dan mineral di ESDM Jatim.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang merasa diperas.
"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," kata Wagiyo saat konferensi pers di Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026). Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat adanya praktik lancung berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di dinas tersebut. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas langsung menyisir sejumlah lokasi untuk mencari dokumen pendukung.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan. Jadi kemarin kemarin secara maraton kami melakukan penggeledahan baik di kantor," ujarnya.
Tak hanya mengobrak-abrik gedung kantor, Wagiyo menyebut timnya juga menyasar kediaman para pihak yang dilaporkan.
"Kemudian di kalau di rumah kita persuasif, lebih persuasif," imbuhnya.
Puncaknya, pada Jumat (17/4), penyidik resmi menetapkan tiga orang pejabat teras di Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka. Selain Kadis ESDM, terdapat dua pejabat lainnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.
"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," tuturnya.
(auh/hil)