Sejoli di Kediri Produksi Video Porno dalam Kos Lalu Dijual via Telegram

Sejoli di Kediri Produksi Video Porno dalam Kos Lalu Dijual via Telegram

Andhika Dwi - detikJatim
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
ilustrasi
Ilsutrasi (Foto: Dok.BeritaKlik)
Kediri -

Polres Kediri Kota mengungkap kasus produksi dan penjualan konten pornografi yang dijalankan sepasang kekasih dari sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah video asusila beredar viral di masyarakat. Petugas kemudian menelusuri asal-usul video tersebut hingga mengarah ke sebuah rumah kos.

"Awalnya kami menerima informasi adanya video asusila yang beredar luas. Dari situ anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai," kata Achmad kepada detikJatim, Senin (4/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan pemilik kos, diketahui pemeran dalam video itu adalah penyewa kamar di tempat tersebut. Namun ketika petugas tiba di lokasi, kedua pelaku sudah kabur.

ADVERTISEMENT

Setelah pengejaran intensif, polisi akhirnya meringkus dua pelaku berinisial ADM (30) dan MAN (22). Keduanya mengakui video tersebut dibuat pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.

Achmad menyebut, video itu bukan sekadar dibuat untuk konsumsi pribadi, melainkan sengaja diproduksi untuk dijual melalui aplikasi Telegram.

"Pelaku tergabung dalam grup Telegram dengan ratusan anggota. Mereka menawarkan video dengan harga Rp 250 ribu per konten, bahkan menerima pesanan khusus dari pelanggan," jelas Achmad.

Konten dijajakan melalui dua saluran Telegram bernama 'VvipX99' dan 'Reborn'. Dari pengakuan pelaku, sudah dua video yang berhasil terjual dengan total pendapatan Rp 500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan sepeda motor.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kartu SIM, dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads