Seorang guru ngaji di sebuah pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya, MZ (22) ditahan Polrestabes Surabaya usai diduga mencabuli tujuh orang santrinya. Saat ini, belum diketahui apakah yayasan tempat MZ mengajar masih beraktivitas atau tidak pascakejadian tersebut.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, pemilik yayasan tersebut diketahui tengah melaksanakan ibadah haji.
"Kami harus menanyakan dahulu (terkait operasional), kebetulan pemiliknya tindak (pergi) haji," kata Melatisari saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Melatisari memastikan bahwa kini para korban sudah tidak mengaji di yayasan itu.
"Tujuh korban tersebut kan ikut orang tuanya masing-masing, hanya Jumat sore sampai dengan Minggu belajar ngaji di sana. Saat ini (korban) sudah tidak ngaji di sana lagi," tegasnya.
Selain itu, untuk membantu pemulihan psikologis, para korban juga mendapatkan pendampingan dari DP3APPKB Kota Surabaya.
"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari DP3A Surabaya," pungkas Melatisari.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di sebuah pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya, MZ (22) ditetapkan jadi tersangka usai diduga mencabuli tujuh santrinya. Aksi itu diketahui dilakukan oleh pelaku sejak 2025.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa ada tujuh orang yang menjadi korban.
"Itu dilakukan oleh guru ngajinya atau ustaznya kepada tujuh orang santri laki-laki. Jadi pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," ungkap Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).
Ia mengatakan bahwa pesantren tempat MZ mengajar berbeda dengan pondok pesantren lainnya. Para santri disebut hanya menginap tiap akhir pekan untuk mengaji di sana yakni pada Jumat-Minggu.
"Istilahnya pondok pesantren ya, tapi memang kecil. Dan anak-anak ini sebenarnya bukan anak-anak yang tinggal menetap, tetapi anak-anak yang yang mondok secara hanya permingguan," katanya.
Luthfie mengungkapkan modus yang dilakukan MZ yakni beraksi saat malam hari. Saat para santri tidur, ia membangunkan korban kemudian melakukan aksi pencabulan.
Pelaku dengan bejatnya melakukan tindakan tersebut pada korban yang rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun.
Dari informasi yang diterima, para santri disebut sudah saling mengetahui ada temannya yang menjadi korban pencabulan oleh guru ngajinya. Namun mereka ketakutan.
"Nah, sebenarnya korban-korban yang lain itu ada yang tahu juga gitu. Tapi memang sama-sama semuanya tidak berani ngomong karena memang takut. Nah, setelah satu orang speak up dan lapor baru kemudian yang lainnya menyampaikan," jelas Luthfie.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya lantaran nafsu pribadi.
"Menurutnya dia nafsu karena dia memang guru ngaji ini hobinya nonton film biru (porno)," terangnya.
MZ pun dikenai pasal yang dikenakan adalah dugaan Pelecehan Seksual Dan Atau Pencabulan Terhadap Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang TPKS Dan Atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Tahun 2023 Tentang KUHP.
(dpe/hil)
