Begini Modus Korupsi Pegawai Bank di Nganjuk hingga Rugikan Negara Rp 2 M

Begini Modus Korupsi Pegawai Bank di Nganjuk hingga Rugikan Negara Rp 2 M

Bakrie - detikJatim
Kamis, 21 Mei 2026 22:10 WIB
Penyidik Kejari Nganjuk menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam jabatan pada bank di Nganjuk
Penyidik Kejari Nganjuk menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam jabatan pada bank di Nganjuk. (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membeberkan modus dugaan korupsi dalam jabatan pegawai bank di Bumi Anjuk Ladang.

Diketahui, penyidik Kejari Nganjuk telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah WDP, perempuan karyawan pada bank tersebut. Lalu DAW, karyawan swasta yang juga suami WDP. Mereka merupakan warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Putra menyampaikan, dari hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka WDP adalah membuat setoran-setoran fiktif pada transaksi di payment point.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seolah-olah ada penyetoran uang masuk, padahal tidak ada uang yang disetorkan. Dana dari kas bank kemudian mengalir ke dua rekening, termasuk rekening milik suami tersangka," ungkap Rizky, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 2 miliar. Praktik rasuah itu disebut Rizky telah berlangsung sejak Desember 2025 dan dilakukan lebih dari 10 kali transaksi.

"Ini tidak ada kaitannya dengan uang nasabah ataupun pembayaran pajak masyarakat. Yang diambil murni kas internal bank," imbuh Rizky.

Rizky menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana tersebut.

"Di antara ada beberapa unit mobil. Sebagian kendaraan disebut telah lebih dulu ditarik pihak leasing," bebernya.

Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya lalu digiring keluar dari ruang penyidik pidana khusus di lantai dua Kejari Nganjuk.

Dengan mengenakan rompi tahanan merah, mereka langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Nganjuk.

Rizky mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik hingga hasil perhitungan kerugian.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Mei sampai 9 Juni 2026," tandas Rizky.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads