Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengungkap peran DAW, suami WDP, pegawai salah satu bank di Nganjuk, dalam kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan. Praktik itu merugikan negara Rp 2 miliar.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk telah menetapkan WDP dan suaminya DAW sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Nganjuk.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Putra mengatakan, modus setoran fiktif yang merugikan kas bank hingga sekitar Rp 2 miliar itu berawal dari inisiatif sang suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diinisiasi awal oleh suaminya yaitu tersangka DAW," ujar Rizky, Kamis (21/5/2026).
Rizky mengatakan, praktik tersebut dilakukan dengan membuat transaksi setoran fiktif di payment point. Dalam transaksi itu, seolah-olah ada uang masuk ke kas bank. Padahal setoran tersebut tidak pernah ada.
"Modusnya membuat setoran fiktif," tegas Rizky.
Dana dari kas bank kemudian mengalir ke dua rekening, termasuk rekening suami serta pihak keluarga. Dari hasil penyidikan sementara, praktik itu dilakukan lebih dari 10 kali transaksi sejak Desember 2025.
Perkara tersebut terbongkar setelah Kejari Nganjuk bekerja sama dengan pihak internal bank melakukan penelusuran terhadap transaksi mencurigakan.
Penyidik lalu melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi, meliputi rumah tersangka di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot. Lalu di kantor payment point, rumah keluarga tersangka, hingga kantor bank.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut melacak aset yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana, termasuk sejumlah kendaraan.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Rizky.
(auh/abq)
