Pegawai Bank di Nganjuk-Suami Akui Gelapkan Rp 2 M, Dipakai Beli Mobil?

Pegawai Bank di Nganjuk-Suami Akui Gelapkan Rp 2 M, Dipakai Beli Mobil?

Bakrie - detikJatim
Jumat, 22 Mei 2026 13:00 WIB
Kejari Nganjuk tetapkan pasutri jadi tersangka kasus korupsi bank
Kejari Nganjuk tetapkan pasutri jadi tersangka kasus korupsi bank (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

Perempuan pegawai salah satu bank di Nganjuk, WDP dan suaminya, DAW mengakui telah melakukan dugaan korupsi dalam jabatan, hingga merugikan negara hampir Rp 2 miliar. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Suami istri yang telah ditetapkan dan ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk itu tidak mengajukan penangguhan penahanan.

Hal itu disampaikan Anang Hartoyo, kuasa hukum kedua tersangka, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejari Nganjuk, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak keluarga menghormati proses hukum. Kemungkinan tidak akan melakukan penangguhan penahanan," ujar Anang.

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga dan kedua tersangka berdiskusi usai pemeriksaan. Dia menyebut ada pengakuan dari pasutri tersebut terkait perkara yang kini ditangani penyidik pidana khusus.

ADVERTISEMENT

"Artinya memang ada pengakuan daripada kedua belah pihak, yaitu suami istri itu tadi," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejari Nganjuk menetapkan WDP yang bekerja sebagai teller bank tersebut dan suaminya, DAW, sebagai tersangka dugaan korupsi melalui modus setoran fiktif.

Nilai kerugian yang dihitung penyidik mencapai sekitar Rp 2 miliar. Namun menurut Anang, nilai tepatnya uang yang digelapkan kliennya adalah Rp 1,9 miliar.

"(Rp) 1,9 (miliar) sekian lebih tepatnya," ujar Anang.

Lebih lanjut Anang mengatakan, sejauh hasil komunikasi dan investigasi awal yang dilakukannya, tidak ditemukan adanya pihak lain yang memerintahkan kedua tersangka menjalankan aksi tersebut.

"Sepanjang wawancara saya, tidak ada yang memerintah. Motifnya lebih ke kebutuhan pribadi dan masalah internal keluarga," beber pengacara muda asli Nganjuk itu.

Hanya saja, Anang belum membeberkan secara detail penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana tersebut. Namun ia membenarkan adanya informasi sebagian dana digunakan kliennya membeli sejumlah kendaraan.

"Saya dengar dari pihak kejaksaan memang ada pembelian mobil, tapi detailnya saya masih akan konfirmasi lagi kepada kedua klien saya," imbuhnya.

Anang juga mengungkapkan, DAW diketahui bekerja sebagai wiraswasta yang menjalankan usaha rental mobil. Sementara istrinya merupakan teller di bank. Pasangan yang menikah pada 2022 itu disebut belum memiliki anak.

Untuk diketahui, Kejari Nganjuk menahan keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Penyidik menduga praktik setoran fiktif dilakukan lebih dari 10 kali transaksi dengan aliran dana masuk ke dua rekening, sejak 2025.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads