Hanya karena tersinggung setelah ditegur pemilik toko, seorang kakek tukang tambal ban di Jombang nekat melampiaskan amarahnya dengan cara yang berujung petaka. Dalam semalam, toko grosir jajan beserta seluruh isinya ludes terbakar dan menyebabkan kerugian mencapai Rp 100 juta.
Pelaku berinisial NS (66) kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi mengungkap rangkaian peristiwa mulai dari pemicu sakit hati, modus pembakaran menggunakan kain berlumur solar, hingga penangkapannya yang terbantu rekaman CCTV.
Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berawal dari Teguran Pemilik Toko
Kasus ini bermula ketika NS datang berbelanja ke toko grosir milik Shofiyullah (52) di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Selasa (12/5). Saat berada di dalam toko, pelaku diketahui duduk di atas barang dagangan sehingga mendapat teguran dari pemilik toko dan diminta berpindah tempat.
Teguran sederhana tersebut ternyata membuat pelaku tersinggung hingga menyimpan dendam. Polisi menyebut rasa sakit hati itu menjadi awal dari aksi pembakaran yang terjadi keesokan harinya.
"Sehingga ditegur pemilik toko, lalu diusir. Dari situ tersangka merasa sakit hati," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
2. Menyiapkan Kain yang Dilumuri Solar
Alih-alih meredam emosinya setelah pulang ke rumah, NS justru mempersiapkan rencana balas dendam. Pelaku menyiapkan selembar kain yang dicelupkan ke bahan bakar jenis solar agar mudah terbakar dan dapat memicu kobaran api besar.
Pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB, saat suasana sepi dan toko sudah tutup, pelaku kembali mendatangi lokasi dengan membawa kain yang telah disiapkan tersebut.
"Lalu dini harinya tersangka melakukan pembakaran," jelas Dimas.
3. Kain Menyala Dilempar ke Dalam Toko
Sesampainya di depan toko, pelaku menyulut kain yang telah dilumuri solar hingga terbakar. Setelah api menyala, kain tersebut dilempar ke dalam area toko melalui celah pagar depan sehingga kobaran api dengan cepat menjalar ke dalam bangunan.
Modus sederhana namun berbahaya itu membuat api dengan mudah membakar barang-barang yang ada di dalam toko. Kebakaran pun tidak dapat dicegah karena terjadi saat dini hari ketika aktivitas warga sedang minim.
"Tersangka menggunakan kain yang dicelupkan solar, lalu dilempar ke toko melalui celah-celah pagar. Sehingga terjadi kebakaran," jelasnya.
4. Toko dan Dagangan Senilai Rp 100 Juta Ludes
Kebakaran diketahui warga sekitar pukul 02.28 WIB ketika api sudah membesar dan disertai asap pekat. Warga sempat berupaya memadamkan api dengan alat seadanya, namun kobaran terus membesar hingga petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi.
Meski satu unit mobil pemadam dan dua truk penyuplai air diterjunkan, api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, toko beserta seluruh barang dagangan di dalamnya telah habis dilalap si jago merah.
"Estimasi kerugian pemilik toko kurang lebih Rp 100 juta," terang Dimas.
5. Pelaku Terungkap dari Rekaman CCTV
Setelah kebakaran, Satreskrim Polres Jombang melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada NS sebagai pelaku tunggal pembakaran.
Berbekal bukti rekaman kamera pengawas dan hasil pendalaman penyidik, polisi akhirnya menangkap NS di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari toko yang dibakar.
"Kami gelar penyelidikan, diketahui pelakunya adalah tersangka NS," ungkapnya.
6. Tetangga Sebut Pelaku Dikenal Pemarah
Di lingkungan tempat tinggalnya, NS dikenal sebagai tukang tambal ban yang kerap terlibat cekcok dengan pelanggan. Sejumlah tetangganya menyebut pelaku mudah tersulut emosi dan beberapa kali berselisih dengan warga yang menggunakan jasanya.
Sifat temperamental tersebut bahkan disebut sudah lama menjadi pembicaraan warga sekitar, jauh sebelum kasus pembakaran toko grosir jajan terjadi.
"Iya (NS pemarah), sering ramai (cekcok) dengan orang-orang yang nambal ban. Pernah masalah nambal Rp 50.000 atau berapa gitu, belum dinaiki sudah bocor lagi. Kemudian diminta nambal lagi sudah tidak mau, marah-marah," kata KSN (50), tetangga NS.
7. Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, NS kini mendekam di Rutan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat kakek berusia 66 tahun tersebut dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak pidana serius dan menimbulkan kerugian besar bagi orang lain.
"Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," tandas Dimas.
Simak Video "Video: Peran 4 Tersangka Kasus Pertanian Ganja di Jombang"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)