Kepercayaan yang terjalin di tempat kerja diduga justru dimanfaatkan untuk menjalankan aksi pencurian bernilai fantastis. Seorang terapis spa di Surabaya harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menguras uang milik rekan kerjanya sendiri hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasus ini terungkap setelah korban menemukan deretan transaksi mencurigakan yang menggerus saldo rekeningnya secara bertahap selama hampir dua bulan.
Dari hasil penyelidikan, uang yang diduga dicuri itu disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai membeli perhiasan hingga menikmati fasilitas hotel mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs resmi SIPP PN Surabaya, terdakwa diketahui bernama Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis di Spa Superior Surabaya. Pada Senin (25/5/2026), Nur menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa dan korban, Tonny Soegiono, bekerja di tempat yang sama. Dalam kesehariannya, korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.
Kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan Nur untuk mengambil sementara kartu ATM korban yang tersimpan di dalam casing ponsel guna melakukan transaksi transfer tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (26/5/2026).
Jaksa menyebut aksi tersebut diduga berlangsung berulang kali selama Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
Akumulasi dana yang berpindah dari rekening korban disebut mencapai angka yang sangat besar hingga menembus lebih dari satu miliar rupiah.
"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," ujarnya.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan dana hasil kejahatan tersebut. Setelah berhasil memindahkan uang milik korban, terdakwa disebut menggunakan dana itu untuk berbagai kepentingan pribadi.
Nur diketahui beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dan menikmati sejumlah fasilitas kamar premium, mulai tipe deluxe hingga executive room. Selain itu, ia juga diduga membeli berbagai perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di Royal Plaza dan BG Junction.
Kasus ini tidak berhenti pada satu nama. Jaksa mengungkap Nur diduga menjalankan aksinya bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagian dana yang diduga berasal dari rekening korban disebut turut dialirkan ke rekening Putriana melalui belasan transaksi dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang turut diungkap dalam surat dakwaan jaksa.
Aksi yang disebut berlangsung nyaris tanpa terdeteksi itu akhirnya terungkap pada 25 September 2024. Saat itu korban mendatangi BCA KCU Rungkut Industri untuk mencetak mutasi rekening.
Dari hasil pengecekan, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, uang dalam rekening korban ternyata telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Kerugian yang dialami Tonny Soegiono pun tidak sedikit. Jaksa menyebut jumlah dana yang hilang mencapai Rp 1,285 miliar.
Atas perkara tersebut, Nur Hasannah Prasetya kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Sidang masih akan berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam perkara yang bermula dari kepercayaan antarrekan kerja itu.
(abq/hil)