7 Fakta Siasat Terapis Spa Surabaya Gondol Rp 1,2 M Saat Teman ke Toilet

7 Fakta Siasat Terapis Spa Surabaya Gondol Rp 1,2 M Saat Teman ke Toilet

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 27 Mei 2026 09:00 WIB
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah saat menjalani sidang di PN Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

Seorang terapis spa di Surabaya harus duduk di kursi terdakwa setelah diduga menguras uang milik rekan kerjanya sendiri hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Kejadian ini berlangsung saat korban menitipkan handphone-nya ke pelaku saat ia ke toilet.

Tak hanya diduga memindahkan uang dalam jumlah fantastis, terdakwa juga disebut menggunakan dana tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai membeli perhiasan hingga menikmati fasilitas hotel mewah.

Berikut fakta-fakta kasus yang terungkap dalam persidangan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Terdakwa Merupakan Terapis Spa di Surabaya

Kasus ini menyeret Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis yang bekerja di Spa Superior Surabaya. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait dugaan pencurian uang milik rekan kerjanya sendiri, Tonny Soegiono, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menyebut dugaan pencurian tersebut dilakukan saat keduanya sama-sama bekerja di tempat yang sama dan memiliki hubungan kerja yang cukup dekat.

ADVERTISEMENT

2. Manfaatkan Korban yang Kerap Titip Ponsel

Menurut jaksa, kasus ini bermula dari kebiasaan korban yang sering menitipkan telepon genggam kepada terdakwa saat pergi ke toilet, sehingga memberikan akses yang kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa kartu ATM tersebut hanya dipinjam sementara untuk melakukan transaksi transfer, lalu dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak langsung menyadari adanya aktivitas mencurigakan pada rekeningnya.

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (26/5/2026).

3. Diduga Beraksi Berulang Kali hingga Kuras 1,2 M

Aksi tersebut disebut tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali sepanjang Agustus hingga September 2024 dengan nominal transfer yang bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta dalam setiap transaksi yang masuk ke rekening atas nama terdakwa.

Berdasarkan mutasi rekening korban yang diperiksa dalam penyidikan, terdapat puluhan transaksi yang dilakukan secara bertahap hingga total dana yang berpindah mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," ujarnya.

4. Uang Diduga Dipakai Staycation di Hotel Mewah dan Beli Emas

Setelah dana berpindah ke rekeningnya, terdakwa disebut menggunakan uang tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi, termasuk menginap beberapa kali di hotel berbintang dan membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diketahui beberapa kali menikmati fasilitas Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk membeli emas di Royal Plaza dan BG Junction.

5. Diduga Beraksi Bersama Rekan yang Kini DPO

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa diduga tidak beraksi seorang diri karena sebagian dana hasil transfer disebut mengalir kepada Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat penegak hukum.

Menurut jaksa, aliran dana ke rekening Putriana terjadi dalam belasan transaksi berbeda dengan total mencapai ratusan juta rupiah sehingga penyidik menduga terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

6. Terbongkar Saat Korban Cetak Mutasi Rekening

Kasus ini akhirnya terungkap pada 25 September 2024 ketika korban mendatangi BCA KCU Rungkut Industri untuk mencetak mutasi rekening dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah ia lakukan maupun ketahui sebelumnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mendapati uang dalam rekeningnya telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan, sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,285 miliar.

7. Terancam Dijerat Pasal Pencurian Berlanjut

Atas dugaan perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya dan dijerat dengan pasal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama serta berlanjut.

Jika dakwaan jaksa terbukti di persidangan, terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads