4 Fakta Penangkapan Bo Feng Mei, Buron 14 Tahun Kasus Penggelapan MLM

4 Fakta Penangkapan Bo Feng Mei, Buron 14 Tahun Kasus Penggelapan MLM

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 05 Jun 2026 09:40 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Surabaya -

Pelarian panjang terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany, akhirnya resmi terhenti. Buronan kakap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 tersebut berhasil diringkus oleh tim gabungan kejaksaan dalam sebuah operasi senyap di Kota Surabaya.

Berikut adalah sejumlah fakta yang dirangkum detikJatim terkait penangkapan sang buron.

Fakta Penangkapan Bo Feng Mei, Buron 14 Tahun Kasus Penggelapan

1. Kronologi Penangkapan di Kawasan Elit Surabaya

Setelah belasan tahun menghilang tanpa jejak, pelarian Bo Feng Mei berakhir di tangan Satgas SIRI Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa terpidana berhasil disergap tanpa perlawanan pada malam hari di kawasan Surabaya Timur.

"Bo Feng Mei alias Henny Melany ditangkap oleh Satgas Siri Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Pelarian terpidana terhenti pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah Surabaya," kata Putu dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

2. Rekam Jejak 2012: Kerahkan Preman dan Picu Keributan di PN Surabaya

Sebelum resmi menyandang status DPO, Bo Feng Mei dikenal licin. Ia tercatat mangkir dari panggilan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sebanyak tiga kali berturut-turut. Pada tahun 2012, terpidana sempat muncul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, upaya jaksa untuk mengeksekusinya kala itu gagal total karena Bo Feng Mei dikawal ketat oleh sekelompok preman yang nekat memicu keributan di area pengadilan.

"Semenjak itu terpidana menghilang dari radar pencarian Jaksa Eksekutor. Namun sepandai-pandainya terpidana melarikan diri, pada akhirnya Tim gabungan dapat menangkap yang bersangkutan," pungkas Putu.

3. Duduk Perkara: Manipulasi Laporan Keuangan Bisnis MLM

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula pada tahun 2005 saat terpidana membujuk korban (pelapor) untuk menanam modal dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) miliknya. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar 22.500 Dolar Singapura (setara Rp140 juta dengan kurs saat itu).

Sepanjang tahun 2006 hingga 2009, kerja sama berlanjut dengan pembelian produk MLM senilai Rp 700 juta, yang otomatis membuat posisi keduanya menjadi downline.

Prahara pecah ketika terpidana meminta konsultan publik menyusun laporan neraca keuangan periode 2006-2009. Saat laporan tersebut terbit, korban mendapati adanya ketidakberesan dan manipulasi angka yang merugikan dirinya. Korban yang merasa ditipu langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum.

4. Putusan Inkracht MA dan Penjeblosan ke Rutan Medaeng

Setelah melalui proses peradilan yang panjang, Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengeluarkan putusan tetap (inkracht). Bo Feng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, dengan vonis hukuman penjara selama 1 tahun.

Pasca-penangkapan di Kertajaya, pihak kejaksaan langsung bergerak cepat untuk mengeksekusi putusan MA tersebut. Bo Feng Mei kini dipastikan tidak bisa lagi menghirup udara bebas.

"Saat ini terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan ditempatkan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa pidana," tutup Putu Arya Wibisana.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads