Gus Idris Mangkir Saat Mau Diperiksa Sebagai Tersangka, Alasannya Sakit

Gus Idris Mangkir Saat Mau Diperiksa Sebagai Tersangka, Alasannya Sakit

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 10 Jun 2026 11:30 WIB
Gus Idris saat menyampaikan klarifikasi tentang kabar viral dugaan pelecehan seksual berkedok konten YouTube Sumpang Pocong.
Gus Idris saat menyampaikan klarifikasi tentang kabar viral dugaan pelecehan seksual berkedok konten YouTube Sumpang Pocong. (Foto: tangkapan layar/dok. @gusidrisofficial)
Malang -

Status tersangka baru saja melekat pada diri pendakwah sekaligus konten kreator, Muhammad Idris Al-Marbawy alias Gus Idris. Namun, saat agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pria yang dikenal lewat berbagai konten kontroversialnya itu mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Malang.

Ketidakhadiran Gus Idris memicu tanda tanya besar. Saat kasus ini pertama kali mencuat dan viral di media sosial, ia begitu lantang bersuara melalui akun pribadinya bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum demi mengungkap kebenaran.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujar Kasat Reserse PPA Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Absennya Gus Idris secara mendadak dengan dalih kesehatan yang memburuk ini membuat penyidik harus menyusun langkah berikutnya. Saat ini, kepolisian masih menunggu konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dari tim kuasa hukum tersangka untuk menjadwalkan surat pemanggilan kedua.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika pada panggilan kedua tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka aparat kepolisian memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemput paksa terhadap Gus Idris.

ADVERTISEMENT

Langkah tegas kepolisian menetapkan Gus Idris sebagai tersangka sendiri tidak main-main. Penyidik mengklaim telah mengantongi kekuatan alat bukti yang sangat solid.

"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi," tambah Yulistiana.

Atas perbuatannya, Idris akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang tindak pidana seksual fisik.

Urusan dengan hukum sebenarnya bukan hal baru bagi Gus Idris. Jika menengok ke belakang, ia memiliki rekam jejak digital dan hukum yang kelam. Pada Januari 2022 silam, ia pernah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kala itu, ia terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait video rekayasa penembakan dirinya sendiri saat melakukan live streaming yang sempat memicu kehebohan dan ujaran kebencian di tengah masyarakat.

Kini, ia kembali dibidik dalam kasus yang jauh lebih serius, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah model perempuan yang menjadi pemeran dalam konten video 'Sumpah Pocong' miliknya di kawasan Pakis, Kabupaten Malang. Modus operandi pelaku dibongkar oleh salah satu korban berinisial SN melalui akun media sosial @sovinovitav.

"Hati-hati yah para muse, terutama muse Malang. Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema 'sumpah pocong'," tulis SN dalam unggahannya yang sempat viral.

Meski Gus Idris sempat merilis video bantahan dan mengklaim tuduhan tersebut fiktif, status hukumnya kini telah resmi naik menjadi tersangka. Publik pun menanti, apakah saat panggilan kedua nanti sang konten kreator akan datang secara jantan, atau polisi terpaksa harus mengambil opsi terakhir jemput paksa.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads