Kronologi Penangkapan Kurir 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 M di Mojokerto

Kronologi Penangkapan Kurir 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 M di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 10 Jun 2026 21:15 WIB
Kurir 330 catridge vape narkoba Rp 2 M saat dikeler di Polres Mojokerto
Kurir pembawa 330 catridge vape narkoba Rp 2 M saat dikeler di Polres Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Polisi menyita narkoba cair (liquid) jenis baru yang dikemas dalam 330 catridge rokok elektrik (vape) dari seorang kurir di Mojokerto. Kurir inisial SA (31) ini ditangkap saat mengirim sabu ke pengedar di depan minimarket.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan, SA ditangkap di depan minimarket Dusun Semanding, Desa Kutorejo, Kutorejo, Mojokerto pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Malam itu, kurir asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto ini baru saja menyerahkan 4,5 gram sabu kepada pengedar inisial FI (34), warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Barang bukti sabu tersebut ditemukan di jok mobil Daihatsu Xenia milik FI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai di situ, tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menggeledah kos SA di Kecamatan Dlanggu. Hasilnya, polisi menemukan 195,98 gram sabu. Ponsel SA juga diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Dari HP tersangka, ternyata ada bukti resi ekspedisi pengiriman narkotika jenis etomidate, ekstasi dan happy five yang dikirim dari Pekanbaru, Riau," jelasnya saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (10/6/2026).

Berbekal temuan resi tersebut, lanjut Kurniawan, tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melacak paket narkotika. Ternyata posisi paket berada di jasa ekspedisi Surabaya. Polisi pun mengambil paket tersebut bersama SA.

"Ketika dibuka, paket ekspedisi tersebut berisi 330 catride liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi dan 960 butir pil happy five," terangnya.

Masing-masing catridge vape tersebut berisi sekitar 2 ml narkotika golongan II jenis etomidate. Harganya mencapai Rp 6 juta per catridge. Penyitaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota ini menjadi yang pertama kalinya di Jatim terhadap etomidate berbentuk catridge vape.

Sejauh ini, kata Kurniawan, pihaknya belum bisa memastikan catridge vape etomidate ini diproduksi di dalam negeri atau diimpor dari negara lain. Ia hanya memastikan narkotika jenis baru tersebut dikirim ke Mojokerto dari Pekanbaru.

"Sampai saat ini, belum bisa kami pastikan apakah hanya transit di Mojokerto atau untuk dipasarkan. Karena dalam tahap penyidikan, nanti akan berkembang lebih lanjut dari keterangan pelaku," ungkapnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menambahkan, keseluruhan narkotika yang disita dari SA senilai Rp 4.728.617.000. Terdiri dari 330 catridge vape etomidate Rp 1.980.000.000, 1.919 butir ekstasi Rp 1.919.000.000, 960 butir pil happy five Rp 576.000.000, serta 195,98 gram sabu senilai Rp 253.617.000.

"Tersangka (SA) melakukan hal tersebut karena menerima upah atau keuntungan Rp 7 juta," tandasnya.

Akibat perbuatannya, SA kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasl 119 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads