4 Fakta Sidang Terapis Spa Surabaya Kuras Rp 1,2 M Uang Pelanggan

4 Fakta Sidang Terapis Spa Surabaya Kuras Rp 1,2 M Uang Pelanggan

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 11 Jun 2026 09:20 WIB
Tonny Soegiono saat memberi keterangan saat sidang perkara pencurian uangnya Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya
Tonny Soegiono saat memberi keterangan dalam sidang perkara pencurian uangnya Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kasus pembobolan rekening senilai Rp 1,2 miliar yang menjerat seorang terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya memasuki babak baru di persidangan. Korban pembobolan yang merupakan seorang pria lansia, Tonny Soegiono, dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi kunci yang memberatkan terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 2 tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai kasus ini. Simak selengkapnya.

Fakta-fakta Terbaru Terapis Spa Surabaya Kuras Rp 1,2 M Uang Pelanggan

1. Sembunyikan Wajah dan Saling Tatap Sinis di Ruang Sidang

Saat memasuki ruang sidang, Tonny yang mengenakan topi, masker medis, dan kemeja batik tampak terus menutupi wajahnya menggunakan ponsel demi menghindari jepretan kamera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berusia kepala enam tersebut tampak enggan menatap balik Nur Hasannah yang terus memandangnya dengan tatapan tajam dari kursi terdakwa, meski sesekali Tonny kedapatan mencuri pandang.

Di hadapan jaksa, Tonny membenarkan bahwa awal mula perkenalan mereka terjadi di tempat spa kawasan Surabaya Barat. "Saya kenal di HR Muhammad, iya (di Superior Spa)," kata Tonny.

ADVERTISEMENT

2. Modus Intip PIN di Minimarket dan Sembunyikan ATM di Casing HP

Tonny membeberkan bahwa raibnya uang Rp 1,2 miliar tersebut bermula dari kebiasaannya yang kerap menitipkan ponsel saat menikmati layanan spa. Di dalam casing bagian belakang ponsel itu ia rupanya menyimpan KTP, dua kartu kredit, serta dua kartu ATM dari Bank Permata dan BCA.

Karena tidak memiliki aplikasi m-Banking, pelaku diduga kuat menguras uang korban secara manual melalui mesin ATM. Tonny menduga terdakwa berhasil mengetahui nomor PIN miliknya saat ia mengambil uang di sebuah minimarket.

"Pernah, saya nekan pin dan ada dia (Nur ada di belakangnya). Saya gak perhatikan itu (Nur), saya ambil (uang di ATM). Dia tahu, dia di belakang kok, saya nggak lihat," imbuhnya.

3. Kronologi Pencurian Disampaikan Tonny

Aksi pencurian terstruktur yang berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2022 ini baru disadari Tonny secara tidak sengaja ketika ia terpaksa menggunakan ATM BCA miliknya karena kartu ATM yang satunya tertinggal. Saat itulah ia terkejut melihat isi saldonya telah menyusut drastis.

"Itu (ATM) di belakang HP, di casing belakangnya itu, ada 2 kartu kredit, KTP, dan 2 ATM beda (bank). Bank Permata dan BCA. Saat itu kan ATM saya satunya ketinggalan, pas saya pakai yang ini (ATM di HP) saya pakai lalu terkejut (melihat isi saldo)," ungkap Tonny.

Ia lantas meminta sopirnya yang bernama Sholikin untuk mengantarkannya ke bank guna mencetak rekening koran, hingga akhirnya mendapati nama Nur serta seorang temannya yang kini berstatus DPO telah melakukan penarikan massal.

4. Bantah Pelanggan Tetap dan Sering Beri Tips Rp 500 Ribu

Di hadapan majelis hakim, Tonny sempat dicecar mengenai statusnya yang disebut-sebut sebagai pelanggan tetap Nur. Namun, ia buru-buru membantahnya dan mengaku hanya mengunjungi tempat spa sebanyak 3 hingga 4 kali dalam sebulan dengan durasi layanan sekitar 1,5 hingga 2,5 jam.

Ia juga menyatakan tidak selalu dilayani oleh Nur, melainkan bergantian dengan terapis lain bernama Putriana yang kini buron.

"Tiga sampai empat kali (dalam sebulan). Ganti (tidak hanya dengan Nur), ada orang lain (termasuk Putriana DPO). Itu (sering dengan Nur) iya, memang," akunya.

Kendati demikian, Tonny mengaku royal dan kerap memberikan tips bernilai fantastis kepada terdakwa setelah selesai dipijat.

"Ada (pernah memberikan tips Nur uang), ya tips biasa untuk setelah pijat dan refleksi, biasanya Rp 500 ribu," tandasnya.

Mendengar pengakuan tersebut, hakim anggota Safrudin hanya tersenyum dan menggelengkan kepala karena menilai kesaksian korban di persidangan cenderung inkonsisten.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads