Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembobolan rekening Rp 1,2 miliar, Nur Hasannah Prasetya, bersiap mengambil langkah agresif pada persidangan pekan depan. Mereka berencana menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) guna mematahkan kesaksian korban, Tonny Soegiono, yang dinilai tidak konsisten dan bertolak belakang dengan realita.
Langkah menghadirkan saksi a de charge ini diambil setelah kubu terdakwa merasa geram dengan keterangan Tonny dalam persidangan sebelumnya. Pengacara Nur Hasannah, M. Zulfan Badru Naja, menilai mayoritas pernyataan pria lansia tersebut berubah-ubah sepanjang persidangan meski telah dikonfrontasi dengan sejumlah bukti mutasi rekening.
"Sempat juga saya nyatakan bahwa saya ada bukti. Jadi, jawabannya sudah beda lagi. Waktu saya tanya awal, katanya jarang. Waktu ditanya hakim, akhirnya bilang sering. Kemudian ditanya lagi oleh jaksa, jarang lagi. Ya, saya kira terlalu mencla-mencle lah," ujar Zulfan kepada detikJatim, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya soal intensitas pertemuan, Zulfan juga menyoroti perubahan tuntutan pengembalian uang dari pihak korban. Pria asal Wonorejo Surabaya itu menjelaskan bahwa Tonny semula hanya meminta sisa kekurangan uang senilai Rp 700 juta, namun kini justru menuntut keseluruhan uangnya kembali.
Untuk meluruskan simpang siur hubungan antara terdakwa dan korban, kubu Nur Hasannah kini bertumpu pada kehadiran saksi meringankan yang dijadwalkan memberi keterangan pekan depan. Saksi tersebut merupakan seorang terapis spa yang juga sahabat karib terdakwa. Ia diklaim mengantongi kunci jawaban atas dinamika hubungan asmara atau kedekatan khusus yang selama ini dibantah oleh Tonny.
"Sama-sama terapis katanya, cuma memang bukan dari satu tempat kerja yang sama. Tapi terdakwa atau klien kami menyatakan ini salah satu sahabat karibnya yang lebih tahu hubungan mereka semua ini seperti apa. Ya, kalau hanya pengakuan teman atau tidak ada hubungan ya yang bisa menjawab lebih dari itu ya saksi a de charge ini," tutur Zulfan.
Kendati demikian, Zulfan mengakui kehadiran sang sahabat di ruang sidang belum aman 100 persen. "Mungkin, semoga kita minggu depan bisa mendatangkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa karena saksi a de charge sampai saat ini masih belum bisa memastikan dan belum berkenan 100% untuk hadir di persidangan," imbuhnya.
Di sisi lain, kubu Nur Hasannah sebenarnya berharap besar pada kehadiran Putriana Kusuma Wardani, rekan sesama terapis di Superior Spa yang kini berstatus DPO. Putriana dinilai sebagai saksi kunci utama yang dapat memotong nilai kerugian karena sebagian uang miliaran tersebut ditengarai mengalir ke rekening Putri.
Sayangnya, proses pencarian sang DPO hingga kini masih buntu.
"DPO ini sampai sekarang terakhir dari klien kami update-nya enggak ada. Ini yang bikin kami kebingungan sekaligus mencari cara agar bisa menemukan si DPO ini. Karena rumahnya, kosnya, kontrakannya itu semua kosong. Ini yang jadi pertanyaan besar buat kami. Pekerjaan utama juga untuk mencari keberadaan si DPO ini karena akan sangat meringankan klien kami," pungkas Zulfan.
(irb/dpe)