Tersangka Dugaan Korupsi KBS Akan Ditetapkan Kejati Jatim Pekan Depan!

Tersangka Dugaan Korupsi KBS Akan Ditetapkan Kejati Jatim Pekan Depan!

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 12 Jun 2026 14:51 WIB
Kebun Binatang Surabaya (KBS) merupakan kebun binatang yang pernah menjadi yang terlengkap se-Asia Tenggara. Ada lebih dari 351 spesies satwa yang berbeda di sini. Total satwa mencapai ribuan.
Kebun Binatang Surabaya. (Istimewa/dok.Bappeko Surabaya)
Surabaya -

Kejaksaan menanti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus korupsi Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). Kabarnya, pekan depan Kejati Jatim akan ada mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah Pemkot Surabaya itu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia mengatakan perhitungan negara masih dilakukan oleh BPKP. Menurutnya, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 7.4 miliar.

"Untuk KBS perhitungan kerugian negaranya berproses, saat ini posisi dari kerugian Rp 7,4 miliar. Kemarin itu ada penambahan," kata Franky saat dikonfirmasi detikJatim melalui panggilan seluler, Jumat (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Franky menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti kasus dugaan korupsi ini. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Tentunya ini penyidik masih melakukan pendalaman. Nah, nanti fix-nya berapa angkanya (hasil audit BPKP) nanti akan kami sampaikan kalau perhitungan kerugian negaranya sudah fix. Jadi untuk sementara itu, kemudian kami ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai tersangka dalam kasus ini, Franky menyebutkan pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka pekan depan. Soal siapa dan apa jabatan serta motif calon tersangka itu, Franky tak menjelaskan secara detail.

"Di beberapa saksi melakukan permintaan keterangan dan segera kami tetapkan tersangka minggu depan," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono. Menurutnya, sampai saat ini penyidik dari Pidsus Kejati Jatim masih menanti hasil audit dari BPKP

"(kasus korupsi) KBS masih menunggu hasil audit BPKP," tuturnya.

Dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang tengah disidik Kejati Jatim berkaitandengan 2 aspek pengelolaan anggaran. Pertama soal adanya ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban pengeluaran riil, laporan keuangan, dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) KBS, serta dugaan korupsi lelang dan pengadaan barang.

Dugaan korupsi ini mencakup periode yang sangat panjang, yakni pengelolaan keuangan selama 2 periode kepengurusan dari tahun 2012 hingga 2024. Namun, Kejati Jatim membuka peluang memperluas penyidikan hingga tahun 2025 karena ditemukannya fakta hukum baru di tengah proses pemeriksaan.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa divisi internal keuangan, divisi purchasing (pengadaan/lelang), jajaran Direksi KBS, hingga Ketua Badan Pengawas (Bawas) KBS. Pihak kejaksaan juga menegaskan akan memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab pada rentang tahun tersebut, termasuk pejabat yang kini sudah pensiun.




(abq/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads