Wakil Ketua KONI Batu Bantah Terlibat Penganiayaan dan Pengeroyokan

Wakil Ketua KONI Batu Bantah Terlibat Penganiayaan dan Pengeroyokan

Suparno - detikJatim
Jumat, 12 Jun 2026 20:15 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Dok.BeritaKlik)
Kota Batu -

Terlapor kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga Batu berinisial RC, yakni Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin juga Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso angkat bicara. Melalui penasehat hukumnya, mereka membantah dugaan tindakan penganiayaan hingga pengeroyokan terhadap pelapor.

Bagas Dwi Wicaksono, selaku penasehat hukum para terlapor menegaskan bahwa tidak ada aksi pengeroyokan maupun penganiayaan yang direncanakan terhadap korban. Berdasarkan keterangan para saksi dan korban di hadapan penyidik, peristiwa tersebut murni merupakan insiden spontanitas.

"Bukan, maksudnya. Tidak ada pengeroyokan. Semua korban sudah memberikan keterangan di depan penyidik bahwasanya kejadian tersebut hanya spontanitas saja," ujar Bagas saat dihubungi detikJatim, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagas menjelaskan, jika ada luka memar pada tubuh korban hal itu bukan akibat tindakan pemukulan atau pengeroyokan secara sengaja melainkan karena dampak dari situasi ricuh saat orang-orang di lokasi mencoba melerai, sehingga korban terdorong dan tidak sengaja terbentur tembok.

"Mungkin, misalkan kalau ada luka yang katakanlah memar ya terhadap diri korban, itu pun hasil dari orang yang misah-misah yang terdorong akhirnya dia terbentur ke tembok. Itu aja, enggak ada pengeroyokan. Jadi kalau menurut kami mens rea daripada tidak pidana itu tidak terpenuhi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, ia menilai unsur niat jahat atau mens rea dalam tindak pidana pengeroyokan ini sama sekali tidak terpenuhi. Bagas juga meminta semua pihak, termasuk media, untuk tidak melebih-lebihkan narasi yang beredar dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Sehingga kami berharap kepada awak-awak media yang lain juga bahwasanya jangan terlalu melebih-lebihkanlah. Karena pun klien kami pun juga, dilindungi oleh hukum mengenai asas praduga tak bersalah. Enggak ada pengeroyokan. Itu kejadian spontanitas saja." tegas Bagas.

Ditanya soal pemicu keributan, pihak terlapor membenarkan adanya adu mulut akibat perbedaan dukungan dalam pertandingan bulu tangkis. Namun, Bagas menyebut tensi tinggi itu wajar terjadi di kalangan suporter, terlebih ajang yang digelar merupakan event tidak resmi antar daerah.

"Kalau itu (perbedaan dukungan) memang benar, Mas. Wajar kalau itu, karena yang namanya suporter itu kan saling panas. Apalagi event yang digelar itu kan juga event yang enggak resmilah, antardaerah," tuturnya.

Bagas menyayangkan sikap pihak lawan yang dinilai memprovokasi dan memperkeruh suasana, hingga akhirnya memicu adu mulut yang berujung pada gesekan fisik spontan.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan tindakan fisik baik penamparan ataupun mendorong korban. "Enggak ada (menampar atau mendorong), enggak ada sama sekali. Sudah diakui oleh klien kami di depan penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, Sinal Abidin, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso telah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang pengusaha berinisial RC. Laporan itu dibuat pasca kejadian pada 2 Juni 2026 lalu.

Dari keterangan pihak korban, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di gedung serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu, pihak pelapor dan terlapor berada dilokasi untuk menghadiri pergandingan bulu tangkis.

Selama pertandingan berlangsung, kedua pihak antara pelapor dan terlapor saling mendukung tim yang berlawanan. Pada hasil akhir pertandingan, tim yang didukung para terlapor pun meraih kemenangan.

Setelah pertandingan berakhir, pelapor yakni RC pergi meninggalkan gedung untuk pulang. Pada saat di depan gedung, RC dicegat oleh tiga terlapor dan terjadilah aksi pengeroyokan.

Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan enam orang. Dari enam orang itu, tiga diantaranya adalah pihak terlapor dan sisanya berasal dari pihak pelapor dan saksi mata pada saat kejadian.

Petugas kepolisian juga telah mendapatkan hasil visul dari korban dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.




(abq/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads