Korban Penipuan Vicky Prasetyo Tegaskan Tetap Tempuh Jalur Hukum

Korban Penipuan Vicky Prasetyo Tegaskan Tetap Tempuh Jalur Hukum

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 16 Jun 2026 16:40 WIB
Vicky Prasetyo dillaporkan ke Polda Jatim oleh pengusaha Surabaya
Vicky Prasetyo dillaporkan ke Polda Jatim/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Korban dugaan penipuan pembelian perangkat audio senilai Rp 213 juta yang menyeret nama komedian Vicky Prasetyo menyebut hingga kini belum ada iktikad baik dari pihak terlapor. Korban pun memastikan proses hukum tetap berlanjut.

"Sampai sekarang belum ada iktikad baik (dari VP)," kata pengacara korban, Descha Govinda saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (16/6/2026).

Ia menyebut pihak Vicky sempat menawarkan pengembalian perangkat audio. Namun hal tersebut ditolak oleh pihak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir cuma bilang mau dikembalikan (perangkat audio yang terpasang), kami tolak karena mengingat sudah terpakai hampir 6 bulan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Descha menegaskan kliennya tetap melanjutkan proses hukum yang kini tengah ditangani Polda Jatim.

"Betul kita tetap melanjutkan proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menyatakan laporan dugaan penipuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diperlukan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan Vicky Prasetyo akan dimintai keterangan karena proses penyelidikan masih berlangsung secara bertahap.

"Terkait kapan saudara Vicky Prasetyo akan dimintai keterangan, saat ini belum dapat dipastikan karena proses penyelidikan masih berjalan dan dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh pengusaha Surabaya, Fajar Ramadhon, ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Pengacara korban, Descha Govinda, mengatakan kliennya mengalami kerugian Rp 213 juta terkait pembelian perangkat audio pada Januari 2026.

"(VP) beli kurang lebih bulan Januari, datang ke toko klien kami yang audio itu di Kapten Audio Jalan Genteng, memilih beberapa barang. Setelah beli, dikirim ke Semarang, di kafenya (VP)," ujar Descha, Jumat (12/6/2026).

"Sampai (audio) terpasang di kafe tersebut dan hingga sekarang, tidak ada pembayaran maupun niat baik dari saudara VP dan F," imbuhnya.

Sementara korban, Fajar mengaku pembelian perangkat audio dilakukan secara bertahap. Setelah seluruh perangkat terpasang, disepakati pembayaran dilakukan 50 persen saat barang tiba dan sisanya dilunasi dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada pembayaran sama sekali.

"Nilai kerugian Rp 213 juta, sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, saya cuma dijanji saja," ujarnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads