Kasus eks Manajer Majapahit Homestay di Mojokerto, Yan Dwi Mujiati (50) yang mengemplang hasil penyewaan kamar hingga memaksa bosnya pulang dari Jepang, kini bergulir di meja hijau. Warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan ini didakwa dengan 3 pasal alternatif. Menariknya lagi, saksi kunci dalam kasus ini 2 kali mangkir.
Pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani (45) menunjuk Yan sebagai manajer sejak 20 Desember 2020 sampai 1 Agustus 2024. Sebab Theti tinggal di Jepang. Penginapan 11 kamar ini bekerja sama dengan Red Doorz. Sehingga namanya menjadi Red Doorz Near Trainstation di Jalan Cinde Baru II nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kini, Yan harus duduk di kursi pesakitan karena diduga mengemplang hasil penjualan kamar Red Doorz Near Trainstation. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, ia didakwa dengan 3 pasal alternatif. Yaitu Pasal 488 junto Pasal 126 Ayat (1) atau Pasal 486 junto Pasal 126 Ayat (1) atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yan didakwa karena merugikan Theti sekitar Rp 50 juta selama dia menjadi manajer homestay tahun 2021, 2023 dan 2024. Setidaknya ada 3 modus yang diterapkan terdakwa. Pertama, terdakwa tidak menyetorkan uang sewa kamar dari tamu inisial AGT selama 10 bulan, Januari-Oktober 2021. Totalnya mencapai Rp 21,6 juta.
Kedua, Yan mengaku sebagai reseller Red Doorz. Sehingga terdakwa bisa memesan kamar dengan harga Rp 120.000/malam melalui aplikasi Red Seller Red Doorz menggunakan akun hkris8490@gmail.com. Selanjutnya, kamar tersebut ia sewakan ke para tamu yang datang langsung (walk in) seharga Rp 180-200 ribu/malam.
Ketiga, terdakwa menyewa kamar Red Doorz Near Trainstation menggunakan nama orang lain. Kemudian Yan mengajukan refund karena batal menyewa kamar. Selanjutnya, ia mentransfer uang refund ke rekening Maika Tri Wahyuni.
Perkara yang menjerat Yan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pemeriksaan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim. Menariknya, majelis hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan Megawati sebagai saksi di persidangan.
Megawati sekitar 16 tahun bekerja kepada Theti. Warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto inilah yang mengenalkan Yan kepada Theti. Sampai Yan dipercaya korban untuk mengelola manajemen Red Doorz Near Trainstation.
"Karena saksi Megawati yang memasukkan terdakwa (Yan) ke hotel itu ya, perusahaan itu ya. Makanya ada keterangan yang urgensi yang masih diperlukan majelis hakim (dari saksi Megawati)," terang Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo kepada detikJatim di kantornya, Jalan RA Basuni, Jumat (19/6/2026).
Menurut Tri, berdasarkan KUHAP, majelis hakim mempunyai kewenangan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi. Baik saksi yang tercantum dalam berkas perkara, maupun saksi di luar berkas perkara yang muncul dari hasil pemeriksaan selama persidangan.
Namun, Megawati sudah mangkir 2 kali dari panggilan JPU. Saksi terancam sanksi pidana apabila tetap mengabaikan panggilan tersebut.
"Majelis hakim masih cek surat panggilannya untuk memastikan apakah saksi sudah dipanggil secara sah dan patut. Dalam KUHAP yang baru, maksimal 3 kali dipanggil. Iya (saat ini sudah 2 kali panggilan). Kalau dia tidak datang lagi (panggilan ketiga), keterangan majelis hakim saksi akan dipanggil paksa," jelasnya.
Tri juga membenarkan kalau majelis hakim menilai Megawati sebagai saksi kunci dalam perkara yang menjerat Yan. "Makanya majelis hakim memerintahkan saksi dipanggil lagi. Artinya ada urgensi yang perlu didengar keterangannya. Berarti memang saksi kunci menurut majelis hakim, keterangan orang ini penting membuat titik terang tindak pidana," tegasnya.
Sesuai norma hukum, tambah Tri, seorang saksi bisa saja menjadi tersangka apabila terlibat dalam tindak pidana. Menurutnya, berita acara persidangan bisa dijadikan bukti. Hanya saja, pengembangan kasus menjadi kewenangan JPU dan penyidik.
"Itu kewenangan jaksa penuntut untuk koordinasi dengan penyidik apakah perlu penetapan tersangka baru berdasarkan bukti-bukti yang ada, itu kan kewenangan penyidik ya. Masing-masing sudah mempunyai kewenangan, hakim tidak boleh melampaui kewenangannya," ujarnya.
Theti Mahayani (45) ketika dikonfirmasi detikJatim membenarkan kalau Megawati sekitar 16 tahun bekerja dengannya. Sehingga wajar apabila majelis hakim bersikukuh meminta JPU agar menghadirkan Megawati sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Yan.
"Majelis hakim memerintahkan agar Megawati dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Karena Megawati yang merekrut terdakwa Yan, menangani keuangan dan orang yang paling saya percaya di situ, sudah 16 tahun kerja sama saya. Adanya Yan bisa berbuat seperti ini karena backing-nya Megawati," ungkapnya.
Warga Jalan Semeru, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto ini menilai Megawati menjadi saksi kunci dalam perkara penggelapan uang sewa Red Doorz Near Trainstation miliknya. Bahkan, Theti curiga Megawati terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Yan.
"Dia kan kunci, semua manajemennya kan di dia. Dia menyuruh orang lain untuk mengambil dari saya. Makanya saya minta dia dihadirkan di sidang, saya minta pertanggungjawaban dia. Saya yakin dia terlibat karena saya melihat sendiri aliran dana dari Yan ke Megawati. Jadi, mutasinya memang ada dari Yan ke Megawati," tandasnya.
(auh/hil)
