Saksi Kunci Penggelapan Uang Sewa Homestay di Mojokerto Mangkir

Saksi Kunci Penggelapan Uang Sewa Homestay di Mojokerto Mangkir

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 19 Jun 2026 19:30 WIB
Terdakwa Yan
Terdakwa Yan. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kasus penggelapan uang sewa Majapahit Homestay di Mojokerto kian menarik setelah majelis hakim bersikukuh memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci. Pengacara terdakwa Yan Dwi Mujiati (50) juga menantang agar saksi kunci dihadirkan untuk membongkar kasus ini.

Pengacara Yan dari Law Office Justice, Iwut Widiantoro mengaku hanya mendampingi saksi Megawati pada tahap penyidikan. Ia juga membenarkan kalau perempuan asal Desa Penompo, Jetis, Mojokerto itu mangkir 2 kali dari panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Yan.

"Kami menerima informasi kalau Megawati tidak mau hadir karena ada ancaman. Intinya kalau dia hadir, pasti terbongkar semua. Tidak tahu ancaman dari siapa. Di sisi lain dia harus hadir, jika tidak ada konsekuensi hukumnya. Harapan saya dia hadir supaya dibongkar sekalian," terangnya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih menyebut Megawati mampu membongkar kasus ini, Iwut mengatakan kalau saksi tersebut sebatas cleaning services di Majapahit Homestay atau Red Doorz Near Trainstation, Jalan Cinde Baru II nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Oleh sebab itu ia menilai kecil kemungkinan Megawati terlibat dalam kasusnya Yan.

"Tugas Mega cleaning services. Selama ada Yan, mereka menerima instruksi dari Yan selama bosnya (Theti) masih di Jepang. Yang diberi tanggung jawab di sini Yan. Megawati tidak paham aplikasi Red Doorz, semua ada satu HP khusus untuk pemesanan. Kalau terseret satu kasus dengan Yan, apa yang menjadi acuan. Karena walaupun lama ikut Theti, secara struktur di manajemen, Megawati masih di bawah Yan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Iwut juga merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding Yan telah merugikan pemilik Red Doorz Near Trainstation, Theti Mahayani (45) sekitar Rp 50 juta. Yaitu selama Yan menjadi manajer homestay tersebut tahun 2021, 2023 dan 2024.

"Yang disoal kan penjualan (kamar), Yan membeli kamar untuk memenuhi target. Pihak Red Doorz dalam kesaksiannya menyatakan ada target per bulan. Kalau belum tercapai, dibicarakan dengan owner. Artinya kan bisa, boleh walaupun itu dianggap fraud. Aplikasi tidak bisa lepas, misal harga Rp 135 ribu, untuk mencapai target diminta harga Rp 180 ribu, harga tetap sesuai aplikasi, tidak boleh keluar dari harga aplikasi," ujarnya.

Setidaknya ada 3 modus yang diterapkan terdakwa. Pertama, terdakwa tidak menyetorkan uang sewa kamar dari tamu inisial AGT selama 10 bulan, Januari-Oktober 2021. Totalnya mencapai Rp 21,6 juta.

Kedua, Yan mengaku sebagai reseller Red Doorz. Sehingga terdakwa bisa memesan kamar dengan harga Rp 120.000/malam melalui aplikasi Red Seller Red Doorz menggunakan akun hkris8490@gmail.com. Selanjutnya, kamar tersebut ia sewakan ke para tamu yang datang langsung (walk in) seharga Rp 180-200 ribu/malam.

"Pak Gaffar ini karena dia orang lama, dia bantu mengamankan lingkungan, hubungan simbiosis dengan Yan. Sehingga harga tidak sesuai aplikasi karena dia juga difungsikan sebagai keamanan," tandas Iwut.

Sedangkan modus Ketiga, terdakwa menyewa kamar Red Doorz Near Trainstation menggunakan nama orang lain. Kemudian Yan mengajukan refund karena batal menyewa kamar. Selanjutnya, ia mentransfer uang refund ke rekening Maika Tri Wahyuni.

Sebelumnya, Yan harus duduk di kursi pesakitan karena diduga mengemplang hasil penjualan kamar Red Doorz Near Trainstation. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, ia didakwa dengan 3 pasal alternatif. Yaitu Pasal 488 junto Pasal 126 Ayat (1) atau Pasal 486 junto Pasal 126 Ayat (1) atau Pasal 492 junto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menariknya lagi, majelis hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan Megawati sebagai saksi di persidangan. Namun, Megawati 2 kali mangkir dari panggilan JPU. Megawati sekitar 16 tahun bekerja kepada Theti. Warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto inilah yang mengenalkan Yan kepada Theti. Sampai Yan dipercaya korban untuk mengelola manajemen Red Doorz Near Trainstation.

"Karena saksi Megawati yang memasukkan terdakwa (Yan) ke hotel itu ya, perusahaan itu ya. Makanya ada keterangan yang urgensi yang masih diperlukan majelis hakim (dari saksi Megawati)," terang Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo kepada detikJatim di kantornya, Jalan RA Basuni.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads