Sengketa tanah yang melibatkan seorang lansia di kawasan Pakal, Surabaya, kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Lilik Wahyuningsih (69) menggugat penghuni rumah bernama Marpu'ah setelah lahan miliknya seluas 95 meter persegi diduga dikuasai hingga berdiri bangunan permanen.
Kasus ini memunculkan perbedaan klaim dari kedua belah pihak. Lilik mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2018, sementara pihak tergugat menyatakan memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli yang sah. Sengketa pun kini menunggu pembuktian di persidangan.
Lilik menilai, tanah yang telah dimilikinya sejak 2017 itu dikuasai pihak lain. Namun, pihak tergugat membantah telah melakukan penyerobotan dan menyebut persoalan tersebut diduga terjadi akibat kesalahan penunjukan objek tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Lilik, Muhammad Lazwardi Kaunain, mengatakan kliennya membeli tanah tersebut saat masih berstatus petok D pada 2017. Setahun kemudian, tanah itu disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tanah itu memang sudah lama dimiliki Bu Lilik. Awalnya masih petok D, lalu pada 2018 ikut program PTSL bersama dua tetangganya dan semuanya terbit SHM," kata Lazwardi saat dihubungi detikJatim, Sabtu (27/6/2026).
Setelah sertifikat terbit, Lilik yang pindah ke Tulangan, Sidoarjo, bersama suaminya menitipkan lahan kosong tersebut kepada tetangga untuk ditanami pohon pisang. Selama beberapa tahun, ia tidak lagi memantau kondisi tanah karena telah memiliki SHM dan menetap di luar Surabaya.
Pada 2025, Lilik mendapat kabar bahwa lahannya telah berdiri sebuah rumah permanen yang telah ditempati selama beberapa tahun.
"Bangunannya sudah permanen dan sudah ditempati sekitar tiga tahun. Bu Lilik baru mengetahui setelah mendapat informasi dari tetangga," ujarnya.
Lazwardi menjelaskan, pembangunan rumah diketahui dimulai sekitar 2022. Saat itu, seorang tetangga sempat mempertanyakan status tanah tersebut kepada pihak yang membangun rumah.
"Tetangga sempat menegur karena yang dia tahu tanah itu sudah bersertifikat. Tapi pihak yang membangun mengaku punya surat petok dan lokasi tanah ditunjukkan pemilik sebelumnya bersama orang kelurahan," jelasnya.
Menurut Lazwardi, berdasarkan dokumen yang dipelajari, persoalan utama diduga terletak pada kesalahan penunjukan lokasi bidang tanah.
"Kalau saya lihat dokumennya, sama-sama asli. Tapi batas-batas tanah mereka yang salah. Jadi persoalannya ada di lokasi objeknya," tegasnya.
Ia menduga terdapat kekeliruan saat penunjukan lokasi tanah sehingga bidang milik kliennya justru dikuasai pihak lain.
"Harusnya orang kelurahan bisa membaca batas-batas tanah. Kenapa yang ditunjukkan malah tanah orang lain. Dugaan kami ada kesalahan prosedur dalam penunjukan lokasi," tuturnya.
Mengetahui tanahnya telah ditempati, Lilik sempat menempuh jalur kekeluargaan. Ia menawarkan agar pihak yang telah membangun rumah membeli tanah tersebut, namun upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan.
"Bu Lilik sebenarnya sempat menawarkan, kalau memang sudah telanjur dibangun ya beli saja tanahnya. Tapi mereka tetap merasa tanah itu milik mereka sehingga mediasi buntu," pungkasnya.
Karena mediasi gagal, Lilik kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2026. Awalnya gugatan diajukan melalui Pos Bantuan Hukum sebelum akhirnya didampingi kuasa hukum.
Pihak penggugat meminta agar bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dibongkar dan objek sengketa dikembalikan seperti semula.
"Karena mediasi sudah gagal, kami meminta hak Bu Lilik dikembalikan. Bangunan itu kami minta dibongkar dan tanah dikembalikan seperti semula," tegasnya.
Di sisi lain, pihak tergugat membantah tudingan penyerobotan tanah. Kuasa hukum Marpu'ah, Didik Sulaiman, menyebut kliennya memperoleh tanah melalui proses jual beli yang menurutnya telah sesuai prosedur.
"Sebenarnya bukan penyerobotan. Saya rasa ini kesalahan dalam menunjuk objek," ujar Didik saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Didik, kliennya membeli tanah tersebut pada 2022 melalui ikatan jual beli dan kuasa menjual yang dibuat secara notarial. Selanjutnya transaksi ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB) dan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
"Pembelian tahun 2022 dengan ikatan jual beli dan kuasa menjual secara notarial. Setelah itu ditingkatkan menjadi akta jual beli di hadapan notaris, pajak jual beli juga sudah dibayarkan," jelasnya.
Didik juga menilai administrasi desa seharusnya tidak akan menerbitkan dokumen apabila objek tanah telah beralih hak.
"Kalau memang terjadi peralihan objek yang disengketakan, kelurahan tidak mungkin berani mengeluarkan kutipan Buku C atas nama tergugat," katanya.
Selain itu, pihak tergugat turut menyoroti proses penerbitan sertifikat milik penggugat melalui program PTSL.
"Obyek Surabaya, notarisnya Gresik dibuatkan ikatan jual beli dan kuasa menjual dan terbit sertifikat apakah boleh, tanpa adanya akta jual beli. Mungkin itu besok kita buat pedoman," tegasnya.
Pada persidangan berikutnya, pihak tergugat berencana menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dalil bahwa kliennya tidak melakukan penyerobotan.
"Ya kita hadirkan saksi untuk membuktikan bahwa tergugat ini tidak bisa dikatakan untuk menyerobot tanah penggugat," pungkasnya.
Kini, sengketa lahan di Pakal tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar kepemilikan yang sah, sehingga pembuktian dalam persidangan akan menjadi penentu status objek tanah yang disengketakan.
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)
