Awal Mula Terungkapnya Ayah di Surabaya Perkosa Anak hingga Hamil 4 Bulan

Awal Mula Terungkapnya Ayah di Surabaya Perkosa Anak hingga Hamil 4 Bulan

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 29 Jun 2026 20:20 WIB
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

ST (46), seorang ayah di Kecamatan Sukolilo, Surabaya tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 17 hingga hamil 5 bulan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan pemerkosaan dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

Ganis menambahkan kedua orang tua korban diketahui telah bercerai. Meski demikian, pelaku atau sang ayah kerap menjenguk korban yang tinggal bersama ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan tersangka juga kerap menginap dan tidur di rumah mantan istrinya bersama anakanya. Dari sini lah korban diperkosa selama sekitar setahun tanpa sepengetahuan ibunya hingga hamil 5 bulan.

ADVERTISEMENT

Ganis membeberkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat korban mengeluh sakit perut. Karena hal ini, sang ibu kemudian memeriksakan ke puskesmas setempat.

"Setelah meminum obat tersebut, korban tidak muntah lagi namun masih mual, lalu korban mengatakan kepada ibunya kalau sudah tidak haid/ mens sejak bulan Februari 2026," kata Ganis saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (29/6/2026).

"Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, ibu korban membawanya ke dokter spesialis kandungan di Surabaya dengan hasil pemeriksaan bahwa korban hamil dengan usia kandungan yang sudah 4 bulan," imbuh mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Mengetahui hal ini, ibu korban kemudian melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya itu ke polisi pada April 2026. Setelah bukti-bukti cukup, pelaku kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Surabaya. Seorang ayah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga korban diketahui hamil.

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Ganis Setyaningrum menyebut, kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun, ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads