Petaka Aplikasi Jodoh Berujung Pembunuhan Wanita dalam Sumur Probolinggo

Round-Up

Petaka Aplikasi Jodoh Berujung Pembunuhan Wanita dalam Sumur Probolinggo

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 05 Jul 2026 08:00 WIB
Proses evakuasi mayat dalam sumur di Probolinggo
Proses evakuasi mayat dalam sumur di Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Misteri penemuan jasad perempuan berinisial SM (26), warga Dusun Raab, Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang ditemukan membusuk tanpa busana di dalam sumur tua di tengah hutan sengon, Kraksaan akhirnya terungkap. Polres Probolinggo memastikan SM merupakan korban pembunuhan berencana.

Tim dokter forensik merampungkan proses autopsi dan menemukan bukti-bukti kekerasan fatal pada tubuh korban. Langkah taktis kepolisian yang melacak rekam jejak digital korban serta memeriksa intensif sejumlah saksi berujung pada penangkapan 2 pria pelaku pembunuhan, yakni R (26) dan H (19), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk.

Tersangka utama R diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian di wilayah Polsek Besuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah identitas korban sudah diketahui. Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, termasuk dukungan media yang terus memberitakan perkembangan kasus. Saat ini penyelidikan masih terus dikembangkan. Hasil autopsi memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat pembunuhan," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, Sabtu (4/7/2026).

"Autopsi sudah selesai dilakukan. Nanti penjelasan lengkap akan disampaikan Kasat Reskrim. Kami ingin memastikan seluruh prosedur dan administrasi penyidikan telah selesai sehingga tidak ada kekeliruan saat rilis resmi dilakukan," tegas Kapolres.

ADVERTISEMENT

Tragedi memilukan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka R melalui sebuah aplikasi biro jodoh virtual yang berlanjut pada kesepakatan untuk mengadakan pertemuan darat pada malam hari, 30 Mei 2026. Di awal pertemuan, pelaku sempat mengelabui korban dengan berdalih mengajaknya pulang ke rumah untuk diperkenalkan kepada orang tuanya.

Namun, di tengah jalan saat melintasi kawasan kebun sengon Dusun Wakaf, Desa Alas Sumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, niat jahat pelaku mulai dieksekusi. Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga tidak bernyawa karena gelap mata ingin menguasai harta benda milik korban yang ternyata tidak sesuai dengan harapannya.

Tragisnya, hasil autopsi juga membeberkan fakta baru yang sangat keji bahwa korban sempat disetubuhi oleh pelaku setelah meninggal dunia, sebelum akhirnya pakaian korban dilepas dan dibakar guna menghilangkan jejak, lalu jasadnya dilempar ke dalam sumur.

"Keduanya sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi perjodohan hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di Jalan Cokro, Kota Probolinggo," kata AKBP Wahyudin Latif.

"Kedua pelaku motifnya ingin menguasai harta benda milik korban. Karena tidak sesuai harapan, pelaku akhirnya gelap mata dan membunuh korban, kemudian membuang jasadnya ke sumur di TKP tersebut," ujar AKBP Wahyudin Latif.

"Korban sempat disetubuhi oleh pelaku setelah korban tidak bernyawa di lokasi kejadian," kata Latif saat jumpa pers, Minggu (4/7/2026).

"Pelaku akhirnya gelap mata dan membunuh korban, kemudian membuang jasadnya ke sumur di TKP tersebut," ujar Latif.

Penyelidikan bergerak cepat setelah identitas dan petunjuk di lapangan mulai mengerucut kuat kepada kedua pelaku. Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Kraksaan langsung memburu keduanya ke kediaman masing-masing tanpa memberikan celah untuk melarikan diri.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku langsung mengakui seluruh rangkaian perbuatan sadis mereka dari awal hingga akhir, dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa cincin milik korban, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik korban maupun kedua tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyelidikan mulai mengarah kepada pelaku," ujar Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur. "Setelah identitas terduga diketahui, tim langsung bergerak melakukan pengejaran."

"Pelaku mengaku membunuh korban, kemudian melepas pakaian korban, membakar pakaian tersebut, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur," jelasnya.

"Korban meninggal akibat cekikan dan kami masih mendalami dugaan kekerasan seksual," ungkap Kapolsek.

"Kami menduga korban dibunuh pada malam 30 Mei 2026, bertepatan dengan pertemuannya bersama pelaku," pungkasnya.

Sebelumnya, penemuan jasad SM pada Jumat (3/7) sempat menggegerkan warga Dusun Wakaf akibat aroma busuk menyengat dari sumur tua di hutan sengon tersebut.

Keluarga SM sudah melaporkan kehilangan korban ke Polsek Bantaran sejak akhir Mei 2026 setelah pamit membeli ayam geprek naik motor Honda Beat bernopol N 2068 OU dan tidak pernah kembali. Motor itu belakangan ditemukan telantar di aliran Sungai Randu Merak, Paiton.

Kini, atas perbuatan sadisnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 20 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.




(abq/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads