Dalang di balik tewasnya MTA (22), gadis tanpa busana di Kecamatan Randuagung, Lumajang, ternyata sang kekasih sendiri, AR (18). Alibi remaja belasan tahun yang sempat menelepon tetangga karena pura-pura panik kehilangan kontak dengan korban, kini resmi dibongkar polisi sebagai sandiwara belaka.
Skenario matang itu sengaja disusun AR sesaat setelah ia mencekik kekasihnya hingga tewas di dalam kamar pada Sabtu (4/7) malam. Langkah pertama yang diambil pelaku adalah menggasak ponsel milik korban, lalu membuangnya ke area perkebunan tebu guna menghilangkan jejak komunikasi mereka agar tidak terendus penyidik.
Setelah membuang barang bukti, AR mulai melancarkan aktingnya demi mengelabui warga dan aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan korban kepada tetangga dengan alasan ponselnya tidak bisa dihubungi," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia, Minggu (5/7/2026).
Aksi pura-pura cemas ini sengaja dirancang AR agar orang lain yang memosisikan diri sebagai penemu pertama jasad korban. Langkah tersebut sempat memicu kejanggalan di mata publik, sebab pelaku justru enggan menghubungi pihak keluarga inti MTA dan malah menyuruh tetangga korban lewat telepon untuk mengecek rumah.
Siasat itu sempat berjalan mulus saat saksi tetangga masuk ke kamar dan mendapati korban sudah membeku berlumuran darah di atas kasur tanpa sehelai benang pun.
Namun, kejelian Satreskrim Polres Lumajang berhasil mematahkan drama itu. Hasil olah TKP memastikan MTA tewas akibat dicekik menggunakan tali celana jin di leher dan mulutnya disekap erat dengan kain. Polisi juga menemukan luka robek pada jari tangan kiri korban yang menjadi bukti adanya perlawanan sengit sebelum MTA mengembuskan napas terakhir.
Kecocokan antara bukti fisik di lapangan dengan rekam jejak digital akhirnya meruntuhkan seluruh alibi palsu AR. Polisi langsung bergerak cepat dan meringkus remaja tersebut di rumahnya sendiri, yang lokasinya ternyata tak jauh dari kediaman korban.
Kini, AR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya terhadap sang kekasih. Polisi memastikan siap menjerat tindakan sadis pelaku dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan," pungkas AKP Ari dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ihc/dpe)
