Pria berinisial H (41) yang mengamuk dan teriak 'bom' di pesawat Lion Air rute Cengkareng-Kualanamu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini tampangnya saat sudah mengenakan baju tahanan dan berada di ruang penyidik.
"Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, kepada wartawan, Senin (4/8/2025), dikutip dari detikNews.
Ronald menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Perbuatan pelaku saat di pesawat tersebut dinyatakan sebagai bentuk tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total sebanyak delapan orang saksi sudah diperiksa polisi hingga saat ini, mulai dari pramugara Lion Air hingga petugas AVSEC (Aviation Security).
"Langkah yang sudah dilakukan adalah sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi," ungkap Ronald.
Adapun H tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta hari ini lantaran masih menjalani pemeriksaan.
Dari foto yang diperoleh BeritaKlik, H terlihat sudah memakai kaus tahanan warna oranye. Dalam foto itu tampak H sedang diinterogasi oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dan pihak Kemenhub di ruang penyidik.
Penjelasan Lion Air
Corporate Communications Officer Lion Air, Neni Artauli Sianturi, mengatakan seluruh bawaan penumpang kembali diperiksa setelah insiden itu.
"Seluruh pelanggan diturunkan, bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Lanjutan Penerbangan," kata Neni, Minggu (3/8) kemarin.

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden