Lebih Penting Bayar Utang atau Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama

Lebih Penting Bayar Utang atau Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama

Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy - detikJogja
Kamis, 12 Mar 2026 11:46 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: Gemini AI)
Jogja -

Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai kewajiban ibadah sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri. Salah satu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan adalah membayar zakat fitrah. Zakat ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

Di sisi lain, dalam kehidupan sehari-hari tidak sedikit orang yang memiliki tanggungan utang. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat berada pada situasi harus memilih prioritas penggunaan harta, terutama ketika waktu pembayaran zakat fitrah sudah semakin dekat.

Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan yang cukup sering muncul: mana yang harus didahulukan, membayar utang atau menunaikan zakat? Dalam pembahasan fikih, persoalan ini telah dijelaskan oleh para ulama dengan mempertimbangkan kondisi seseorang serta hak-hak yang harus dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utang dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, utang merupakan kewajiban yang berada dalam tanggungan seseorang yang harus dipenuhi kepada pihak lain. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam publikasi berjudul Hukum dan Etika Berutang karya Muchammad Ichsan menjelaskan bahwa para ulama mendefinisikan utang sebagai hak yang berada dalam tanggungan seseorang yang wajib ditunaikan kepada pihak yang berhak.

ADVERTISEMENT

Al-Quran juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan utang. Hal ini dapat dilihat dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan tentang tata cara melakukan transaksi utang-piutang secara tidak tunai. Ayat tersebut bahkan dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Quran karena secara rinci membahas mengenai aturan pencatatan utang agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Menurut penjelasan dalam jurnal tersebut, praktik utang-piutang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena dapat menjadi sarana saling membantu di antara sesama manusia. Seseorang yang memberikan pinjaman kepada orang lain dinilai telah membantu meringankan kesulitan pihak yang membutuhkan.

Namun kebolehan tersebut juga diiringi dengan tanggung jawab besar bagi orang yang berutang. Ia harus memiliki niat untuk melunasi utangnya serta tidak menunda pembayaran ketika sudah memiliki kemampuan untuk membayar.

Kewajiban Zakat Fitrah bagi Muslim

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia serta membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan ukuran satu sha' atau sekitar 2,5 hingga 3 kilogram per orang. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idul Fitri.

Selain memiliki nilai ibadah, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Melalui zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan sehingga mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.

Mana yang Harus Didahulukan?

Dalam penjelasan yang dimuat oleh LAZNAS Dewan Dakwah disebutkan bahwa tidak terdapat ayat Al-Quran maupun hadis yang secara tegas memerintahkan untuk selalu mendahulukan utang dibandingkan zakat atau sebaliknya. Oleh karena itu, para ulama memberikan penjelasan dengan melihat kondisi yang dihadapi seseorang.

Jika seseorang memiliki utang yang telah jatuh tempo dan harus segera dibayar, maka kewajiban tersebut sebaiknya didahulukan. Hal ini merujuk pada pendapat sahabat Utsman bin Affan yang menyatakan bahwa ketika datang waktu menunaikan zakat, seseorang yang memiliki utang hendaknya terlebih dahulu melunasi utangnya.

Namun jika utang tersebut belum jatuh tempo atau masih memiliki waktu pembayaran yang panjang, maka utang tidak menjadi penghalang untuk menunaikan zakat selama seseorang masih memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Penjelasan mengenai hubungan antara utang dan kewajiban zakat juga dibahas dalam buku Ekonomi Islam: Akuntansi dan Perbankan Syariah (Filosofis dan Praktis di Indonesia dan Dunia) karya Dadan Ramdhani. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa dalam perhitungan kewajiban zakat, harta yang dimiliki seseorang perlu terlebih dahulu dikurangi dengan utang yang menjadi tanggungannya.

Dengan kata lain, jumlah harta yang benar-benar dimiliki seseorang adalah harta yang telah dikurangi dengan kewajiban utangnya. Jika setelah dikurangi utang harta yang tersisa tidak mencapai batas yang ditentukan, maka kewajiban zakat dapat menjadi tidak wajib bagi orang tersebut. Penjelasan ini menunjukkan bahwa keberadaan utang memang menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan kewajiban zakat seseorang.

Konsekuensi Meninggalkan Utang

Meninggalkan utang tanpa melunasinya memiliki konsekuensi yang cukup serius. Dalam penjelasan yang dimuat oleh LAZNAS Dewan Dakwah, utang termasuk dalam kategori hak sesama manusia yang harus dipenuhi.

Salah satu konsekuensi dari tidak melunasi utang adalah tanggungan tersebut tetap melekat pada diri seseorang hingga ia menyelesaikannya. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidak hanya berkaitan dengan urusan dunia, tetapi juga memiliki dimensi tanggung jawab moral dan keagamaan.

Selain itu, menunda pembayaran utang padahal seseorang mampu untuk melunasinya juga dianggap sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan. Dalam berbagai penjelasan keagamaan disebutkan bahwa menunda pembayaran utang dalam kondisi mampu termasuk bentuk kezaliman terhadap pihak yang memberikan pinjaman.

Konsekuensi lain dari tidak membayar utang adalah potensi munculnya konflik sosial. Ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya, hubungan antara pemberi dan penerima utang dapat menjadi terganggu. Persoalan utang bahkan sering menjadi penyebab perselisihan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, para ulama sering mengingatkan agar seseorang tidak meremehkan persoalan utang. Jika terpaksa berutang, maka ia harus berusaha untuk melunasinya secepat mungkin ketika telah memiliki kemampuan.

Konsekuensi Meninggalkan Zakat

Sementara itu, meninggalkan kewajiban zakat juga memiliki konsekuensi yang berat dalam ajaran Islam. Menurut penjelasan dari BAZNAS, zakat merupakan salah satu rukun Islam sehingga kewajibannya memiliki kedudukan yang sangat penting bagi setiap Muslim yang mampu.

Seseorang yang mampu tetapi tidak menunaikan zakat berarti telah meninggalkan kewajiban agama yang telah ditetapkan. Dalam berbagai ayat Al-Quran juga terdapat peringatan keras bagi orang-orang yang menimbun harta tetapi tidak mengeluarkan zakat dari harta tersebut.

Selain konsekuensi dalam aspek keagamaan, meninggalkan zakat juga memiliki dampak sosial yang cukup besar. Zakat merupakan salah satu instrumen yang berfungsi membantu fakir miskin dan kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Jika kewajiban zakat tidak dijalankan, maka fungsi sosial tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Akibatnya, kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan tidak memperoleh dukungan yang seharusnya mereka terima.

Karena itu, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah spiritual, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang membantu menjaga keseimbangan ekonomi di masyarakat. Utang dan zakat sama-sama memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam karena berkaitan dengan tanggung jawab kepada sesama manusia sekaligus kewajiban kepada Allah SWT.

Jika utang sudah jatuh tempo dan harus segera dibayar, maka melunasi utang menjadi prioritas utama karena menyangkut hak orang lain yang harus dipenuhi. Namun jika utang belum jatuh tempo dan seseorang masih memiliki kemampuan finansial, maka kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami prinsip tersebut, umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama secara seimbang tanpa mengabaikan hak-hak yang harus dipenuhi dalam kehidupan bermasyarakat.

Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik




(sto/sip)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads