Peringatan Keras Sultan HB X ke Lurah Nakal Mafia Tanah Kas Desa

Peringatan Keras Sultan HB X ke Lurah Nakal Mafia Tanah Kas Desa

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 03 Jul 2026 11:40 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi DIY, Kamis (2/7/2026).
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan peringatan keras ke oknum Lurah atau aparat desa yang nakal menyalahgunakan tanah kas desa (TKD). Sultan menegaskan bakal menindak oknum nakal itu sesuai aturan hukum.

"Ya saya, harapan saya (para lurah tidak korupsi), tapi kan saya ndak bisa mengatakan itu kalau dia punya kepentingan, ya kan. Pokoknya akan saya tindak gitu kalau menyalahi aturan, itu aja," tegas Sultan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi DIY, Kota Jogja, Kamis (2/7/2026).

Hal itu disampaikan Sultan merespons eks Lurah Condongcatur (Concat) Sleman Reno Candra Sangaji yang ditahan. Sultan menyebut pihaknya sendiri yang meminta kasus TKD Concat itu diproses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah, wong saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok. Ya harus selesaikan hukum, itu aja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Reno ditetapkan menjadi tersangka pada dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya. Lokasi TKD itu ada di Padukuhan Gandok, dan Padukuhan Pringwulung.

Penanganan kasus TKD Gandok ditangani Polda DIY, sedangkan TKD Pringwuluh ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Reno kini sudah ditahan terkait kasus TKD Gandok sejak Senin (22/6) lalu. Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen perjanjian sewa tanah hingga uang sewa.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6).

Sedangkan di kasus TKD Pringwulung, Reno ditetapkan tersangka bersama mantan Jagabaya berinisial K. Reno ditetapkan sebagai tersangka kasus TKD di Kalurahan Persil 88 Padukuhan Pringwulung sejak Selasa (30/6) lalu.

"Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90," terang Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Dalam kasus ini, Reno dan K diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan melakukan pembiaran dan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY. Jaksa menyebut Reno tidak ditahan dalam kasus ini karena telah ditahan dalam perkara yang lain.

Kasus Reno ini pun bukan yang pertama kalinya, sebelumnya sudah ada Lurah Caturtunggal Agus Santoso, Lurah Maguwoharjo Kasidi, Lurah Candibinangun Sismantoro, Lurah Tegaltirto Sarjono yang diciduk gegara main-main di kasus tanah kas desa. Beberapa di antaranya sudah menjalani hukuman usai divonis hakim.




(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads