Keterlibatan lurah dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Depok Sleman bertambah lagi. Kali ini Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka yang diduga mengakibatkan negara rugi hingga Rp 1 miliar.
Sebelumnya sudah ada dua lurah di Depok yang juga terjerat dalam kasus yang sama yakni penyalahgunaan TKD. Dua lurah tersebut yakni Lurah Caturtunggal Agus Santoso pada 2023, dan Lurah Maguwoharjo Kasidi pada 2024.
Kasus hukum untuk kedua lurah tersebut sudah pada vonis hakim. Berikut tiga lurah yang terlibat dalam kasus korupsi TKD di Depok Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lurah Condongcatur
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengungkapkan kasus yang menjerat Reno Candra Sangaji terkait dengan pemanfaatan tanah di Padukuhan Gandok. Reno diduga menyewakan lahan itu tanpa izin dari Gubernur.
"Kalau sesuai dengan hasil penyidikan adalah tanah yang berada di daerah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih," tutur Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
Reno pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.
"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir," lanjutnya.
Ihsan masih belum membeberkan secara detail terkait kasus ini. Sebab, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus ini.
"Ya nanti, nanti lengkapnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers ya. Tapi intinya sudah ditetapkan satu tersangka, kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya sebagai tersangkanya," ujarnya.
2. Lurah Caturtunggal
Sebelumnya kasus korupsi tanah kas desa di Caturtunggal merupakan kasus mafia TKD pertama yang diusut Kejati DIY. Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diusut setelah adanya penyegelan perumahan yang dibangun di atas TKD Caturtunggal pada 2023 silam.
Kasus bergulir dengan penetapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino sebagai pengembang perumahan tersebut sebagai tersangka pada 14 April 2023. Selanjutnya dari hasil pengembangan muncul sejumlah nama perangkat desa yang terlibat kasus penyalahgunaan TKD di Sleman. Salah satunya, Lurah Caturtunggal yang kala itu dijabat Agus Santoso.
Dalam perjalanannya, Agus Santoso divonis 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta. Agus dinilai bersalah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, Agus juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Ia diberi tenggat waktu paling lama 1 bulan usai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.
3. Lurah Maguwoharjo
Penyalahgunaan TKD juga dilakukan eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi juga dibekuk karena kasus mafia tanah kas desa. Dia bahkan sudah divonis dengan dua kasus yang sama.
Kasus pertama yang menjerat Kasidi yakni dinyatakan bersalah melakukan pembiaran pembangunan perumahan di tanah kas desa di wilayahnya. Dalam kasus ini, Kasidi divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan bui.
"Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, Senin (10/6/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Dalam kasus itu, Kasidi divonis bersalah bersama Direktur PT Indonesia Internasional Capital Robinson Saalino terkait pembangunan perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 meter2 di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kasidi pun kembali divonis bersalah dalam kasus TKD pada Maret 2025. Kali ini perkara yang menjerat Kasidi yakni penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukung lain seperti mess, lahan parkir, ruang meeting, dan restoran tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (24/3/2025).
Kasidi pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 99.373.000. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Soeharto Pahlawan-Aksi Cium Gus Elham Tuai Kecaman"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja