Cara Dapat Diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan 2026 dan Kriteria Penerimanya

Cara Dapat Diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan 2026 dan Kriteria Penerimanya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 02 Feb 2026 14:07 WIB
Kriteria penerima diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi diskon BPSJ Ketenagakerjaan 2026. (Foto: Dok.Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)
Jogja -

Pemerintah memberi diskon iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 50%. Diskon ini diperuntukkan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

Tujuan pemberlakuan diskon 50% JKK dan JKM ini adalah memberi keringanan terhadap para penerimanya. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

"Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Peserta Bukan Penerima Upah, dengan tetap memberikan pelindungan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian," bunyi pasal 2 PP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir laman resminya, program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat berupa uang tunai atau layanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sementara itu, manfaat JKM adalah uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Setiap bulan, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM diwajibkan membayar iuran. Besaran iuran JKK adalah 1% dari upah yang dilaporkan. Sementara itu, iuran JKM adalah Rp 6.800 per bulan.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana cara mendapatkan diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak kriteria penerima dan tata caranya melalui uraian di bawah ini.

Poin Utamanya:

  • Diskon iuran 50% program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan berlaku dari Januari 2026 sampai Maret 2027.
  • Penerima diskon 50% adalah peserta BPU di bidang transportasi yang iurannya tidak dibayarkan melalui APBN atau APBD.
  • Diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50% berlaku untuk peserta yang baru saja mendaftar maupun sudah terdaftar sebelumnya.

Kriteria Penerima Diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan

Menurut keterangan di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sasaran diskon 50% adalah pekerja BPU di sektor transportasi. Di antara yang berhak menerima adalah pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, dan kurir paket/logistik.

Diskon ini berlaku untuk siapa saja, baik yang baru saja mendaftar maupun sudah menjadi peserta aktif. Meski begitu, ada pula peserta BPU yang tidak berhak menerima diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD," terang Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker melalui siaran pers, Selasa (13/1/2026).

Dapat disimpulkan bahwasanya syarat penerima diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  • Termasuk peserta BPU, bukan PU, di sektor transportasi.
  • Di antara profesi yang masuk cakupan adalah ojol, kurir, dan sopir.
  • Peserta BPU program JKK maupun JKM, baik lama atau baru mendaftar.
  • Iuran program JKK dan JKM-nya tidak dibayarkan via skema APBN/APBD.

Cara Dapat Diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan 2026

Berdasarkan unggahan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, @bpjs.ketenagakerjaan, diskon 50% berlaku selama 15 bulan, terhitung dari Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang. Namun, tidak dijelaskan mengenai tata cara khusus untuk mendapatkan diskon ini.

Bagi detikers yang belum terdaftar, dapat segera mendaftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Via Website

  1. Buka tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Gulir ke bawah, lalu pilih menu 'Pendaftaran Peserta'.
  3. Pilih kategori 'Bukan Penerima Upah (BPU)'.
  4. Lakukan prosedur verifikasi data.
  5. Ikuti langkah-langkah yang dipersyaratkan, seperti pengecekan email, aktivasi, dan pengisian data individu.
  6. Bayar iuran setelah menerima kode di email.
  7. Kartu kepesertaan bakal diterima 7 hari setelah pembayaran iuran.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Isi formulir. Lengkapi dokumen pendaftaran.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan petugas.
  4. Dapatkan informasi jumlah iuran.
  5. Terima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
  6. Lakukan pembayaran iuran.
  7. Kartu kepesertaan akan diterima 7 hari setelah pembayaran.

Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan diskon 50% dari BPJS Ketenagakerjaan dan kriteria penerimanya. Semoga bermanfaat, ya, detikers!

FAQ tentang Diskon Iuran 50% BPJS Ketenagakerjaan

1. Bagaimana jika sudah terlanjur bayar?

Kelebihan pembayaran iuran JKK dan JKM akan diperhitungkan untuk iuran bulan selanjutnya.

2. Apakah tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan otomatis mendapat diskon?

Tidak, kekurangan pembayaran iuran JKK dan JKM sebelum periode diskon tetap dibayarkan sesuai aturan.

3. Diskon BPJS Ketenagakerjaan sampai kapan?

Diskon iuran sebesar 50% yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 202




(anm/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads