- Bansos BPNT dan PKH Sama atau Beda?
- Berapa Nominal Bansos BPNT dan PKH?
- Siapa yang Berhak Dapat BPNT dan PKH? Komponen Kesehatan Komponen Pendidikan Komponen Kesejahteraan Sosial
- Cara Cek Masuk Penerima BPNT-PKH atau Tidak Cek di Website Kemensos Cek di Aplikasi Cek Bansos
- Jadwal Cair BPNT dan PKH Juli 2026
Ada banyak jenis bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah tiap tahun. Di antara namanya adalah BPNT, Program Sembako, BSU, BLT, dan PKH. Lantas, apakah BPNT dan PKH itu bansos yang sama?
Keduanya adalah bansos angkatan 'lama' yang telah eksis sebelum masa Covid-19. Karena memiliki kemiripan, baik dari nominal maupun metode penyaluran, tidak sedikit yang bingung mengenai benar tidaknya BPNT dan PKH merujuk jenis bansos yang sama.
Mengetahui perbedaan BPNT dan PKH penting agar masyarakat tidak keliru memahami hak serta jenis bantuan yang diterima. Pasalnya, kedua program ini memiliki tujuan, sasaran penerima, hingga syarat penyaluran yang berbeda, meski sama-sama termasuk bantuan sosial dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, simak pembahasan lengkapnya yang telah detikJogja siapkan di bawah ini!
Bansos BPNT dan PKH Sama atau Beda?
Dilihat dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah transformasi dari Subsidi Beras Sejahtera (Rastra). Pemerintah mengubah Rastra menjadi BPNT pada 2017 lalu.
Per akhir 2019, skema Rastra sudah 100 persen ditinggalkan, diganti skema BPNT. Penerima mendapat bantuan melalui kartu elektronik yang bisa dipergunakan untuk membeli beras dan/atau telur di e-Warong.
Pada 2020, BPNT bertransformasi lagi menjadi Program Sembako. Bukan hanya nama yang berubah, tetapi juga indeks bantuannya, dari Rp 110.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan, menjadi Rp 150.000.
Lalu, apa itu PKH? PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan. Menurut keterangan dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, PKH sudah digarap Kemensos sejak tahun 2007 silam. Sampai sekarang, namanya tetap sama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bansos BPNT dan PKH berbeda. Selain definisi dan sejarah, BPNT dan PKH juga berbeda ditinjau dari aspek nominal. Berapa memangnya?
Berapa Nominal Bansos BPNT dan PKH?
Nominal BPNT, atau sekarang resminya Program Sembako, adalah Rp 200.000 per KPM per bulan. Kenaikan 50 ribu rupiah dibanding nominal terakhirnya dimulai pada Maret 2020 dalam rangka memperluas jenis komoditas yang bisa dibeli.
Di sisi lain, nominal PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Dilansir laman resmi Kemensos, rinciannya sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 250.000/bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 250.000/bulan
- Siswa SD: Rp 75.000/bulan
- Siswa SMP: Rp 125.000/bulan
- Siswa SMA: Rp 166.666/bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 200.000/bulan
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 200.000/bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 900.000/bulan
Siapa yang Berhak Dapat BPNT dan PKH?
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako, Program Sembako diberikan kepada KPM yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini digantikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam ayat (2) pasal 3 permensos itu, tertulis:
"KPM Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan/atau memiliki kriteria masalah sosial."
Beberapa golongan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPNT atau Program Sembako adalah:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun
- Pendamping sosial
- Guru tersertifikasi
- Pegawai yang digaji dari APBN atau APBD
- Pemilik CV
- Direksi atau komisaris
- Masyarakat yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Di sisi lain, kriteria penerima PKH tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Dalam permensos itu, dijelaskan bahwa sasaran PKH dibagi ke dalam 3 kriteria komponen, yakni:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak berusia 0 sampai 6 tahun
Komponen Pendidikan
- Anak SD/sederajat
- Anak SMP/sederajat
- Anak SMA/sederajat
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia mulai dari 60 tahun
- Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat
Cara Cek Masuk Penerima BPNT-PKH atau Tidak
Ketimbang menerka-nerka, detikers bisa langsung mengecek masuk tidak sebagai penerima BPNT maupun PKH lewat saluran resmi Kemensos. Begini tata caranya:
Cek di Website Kemensos
- Buka laman Cek Bansos Kemensos lewat tautan cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Input huruf kode di kolom yang tersedia.
- Pastikan data benar, lalu, klik 'Cari Data'.
- Sistem akan menampilkan tabel berisi informasi relevan, mulai dari nama, desil, hingga status bansos.
- Di website Cek Bansos Kemensos, ada 3 jenis bansos yang diberitahukan status dan periodenya, yakni Program Sembako alias BPNT, PKH, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI)-Jaminan Kesehatan (JK).
Cek di Aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.
- Setelah terbuka, pilih menu 'Cek Bansos'.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Klik 'Cari Data'.
- Muncul data yang relevan, mulai dari nama, desil, hingga status BPNT dan PKH.
- Bila mengecek via Aplikasi Cek Bansos, maka akan muncul 6 jenis bansos, yakni Program Sembako, PKH, Permakanan, PBI-JK, Bantuan Yatim Piatu, dan BLTS.
Jadwal Cair BPNT dan PKH Juli 2026
Sebelumnya, perlu diketahui bahwasanya pemerintah tidak mematok 1 tanggal fix untuk mencairkan BPNT maupun PKH. Alih-alih, pencairannya dilakukan secara bertahap sesuai termin.
Secara umum, BPNT dan PKH dicairkan setiap 3 bulan sekali. Alhasil, Juli 2026 masuk termin pencairan ketiga. Begini rinciannya:
- Termin 1: Januari-Maret 2026
- Termin 2: April-Juni 2026
- Termin 3: Juli-September 2026
- Termin 4: Oktober-Desember 2026
detikers disarankan memantau berkala status pencairan bansos melalui dua saluran yang sudah disebut di atas. Bisa juga dengan datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Demikian pembahasan lengkap mengenai sama tidaknya BPNT dan PKH. Semoga menjawab, ya, detikers!
(num/ahr)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Sederet Jawaban Tiyo Ardiyanto soal Tudingan Aliansi BEM Bersatu