Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud beberapa waktu lalu sempat meminta maaf soal polemik pengadaan kursi pijat seharga Rp 125 juta di rumah dinasnya. Pemprov Kaltim menyebut pengadaan tersebut sudah sesuai prosedur dan harganya sesuai pasaran.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp 125 juta telah tercatat di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), namun itu bukan harga satu unit kursi pijat untuk digunakan Gubernur. Melainkan anggaran pengadaan dua unit melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
"Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas dengan realisasi Rp120.599.999, bukan harga untuk satu unit," ujar Faisal kepada detikKalimantan, Jumat (1/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp 47 juta dengan spek dan merek tertentu. Nominal pada SIRUP mmerupakan rencana umum pengadaan dengan anggaran Rp 125 juta, namun dalam pelaksanaannya berkisar Rp 120 juta untuk SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Faisal juga menyebut proses pengadaan kursi pijat maupun akuarium rumah dinas Gubernur telah sesuai prosedur administrasi, serta mengacu pada harga pasar.
"Jadi proses pengadaan kursi pijat dan akuarium telah sesuai administrasi yang berlaku serta mengacu pada harga pasar," ucap Faisal.
Di lain sisi, Pemprov Kaltim menyebut rencana sang Gubernur untuk mengganti dengan dana pribadi tak bisa dilakukan, sebab kedua barang tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Rudy Mas'ud sebelumnya sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan siap mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi.
Faisal mengatakan berdasarkan rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026), menyimpulkan mekanisme tersebut tidak dapat dijalankan.
"Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang," katanya.
(aau/aau)
