DLH Bulungan Sebut Uji Lab Limbah Sawit Aman, Sempat Ditolak Warga

DLH Bulungan Sebut Uji Lab Limbah Sawit Aman, Sempat Ditolak Warga

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB
Papan titik pengambilan sampel saluran keluar pengolahan air limbah domestik milik perusahaan PT Abdi Borneo Plantation.
Papan titik pengambilan sampel saluran keluar pengolahan air limbah domestik milik perusahaan PT Abdi Borneo Plantation. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Bulungan -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya merespons dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit yang sempat diduga bikin tambak warga Desa Tengkapak gagal panen. DLH menegaskan bahwa hasil uji laboratorium terbaru, air limbah perusahaan dinyatakan memenuhi baku mutu.

Plt Kabid Penataan dan Penaatan DLH Kabupaten Bulungan, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa sampel air limbah diambil dari titik penaatan (outlet pembuangan) perusahaan serta titik tambahan di sekitar area sparing. Pengujian tersebut dilakukan di laboratorium terakreditasi Baristan di Samarinda.

"Hasil labnya sudah dianalisis. Secara hasil adalah memenuhi baku mutu, sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014," ujar Hendra Setiawan saat dikonfirmasi detikKalimantan. Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski titik pembuangan perusahaan dinyatakan aman dan sesuai baku mutu, kualitas air di dalam area tambak milik warga justru belum bisa disimpulkan. Hendra menyebutkan bahwa pada saat proses pengambilan sampel (sampling) dilakukan, warga setempat enggan air tambaknya ikut diuji.

"Kita bicaranya titik penataan itu sesuai baku mutu, berarti kita klir di situ. Kalau masalah yang ditambahkan di tambak warga itu belum disampling, kita belum tahu hasilnya seperti apa di situ. Masyarakat kemarin nggak mau disampling," ungkap Hendra.

Ia menyayangkan hal tersebut karena data dari tambak warga sangat dibutuhkan agar pengujian berjalan seimbang dan netral.

"Kalau mau netral kan posisi di perusahaan sudah disampling, biar berimbang gitu lho. Makanya coba diklarifikasi ke masyarakat kenapa tidak mau," tambahnya.

Terkait standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan, Hendra menolak berkomentar lebih jauh karena hal tersebut berada di luar bidang teknisnya.

"Terangnya, jika output buangan air limbah sudah sesuai baku mutu, maka secara logika tahapan proses IPAL di hulu sudah berjalan semestinya," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga meluruskan perihal kewenangan pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa izin dan pengawasan perusahaan tersebut awalnya berada di tangan Pemerintah Pusat, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

"Awalnya itu kewenangan pusat, nah di akhir tahun 2025 bergeser ke kewenangan DLH Provinsi. Posisi kami (DLH Kabupaten) di awal hanya membantu memediasi masyarakat," tegasnya.

Hendra menyarankan agar masyarakat yang masih merasa dirugikan atau ingin melakukan pengujian ulang di lokasi tambak mereka untuk segera berkoordinasi dengan DLH Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan kewenangan yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, Aymar Saputra, salah satu petambak yang telah menggarap lahannya sejak 2017, mengungkapkan bahwa dampak penurunan produksi sangat terasa sejak perusahaan beroperasi dan diduga membuang limbah ke aliran sungai yang mengairi tambak mereka.

"Sebelum adanya perusahaan, hasil tambak kami dari segi udang, ikan, dan kepiting itu lumayan banyak. Nebar udang 200-300 ribu bisa panen berton-ton per tiga bulan. Namun sejak ada perusahaan dan membuang limbah, hasil panen jatuh merosot," ungkap Aymar, Kamis (23/4/2026) lalu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Modus Korupsi Manipulasi Ekspor CPO yang Bikin Negara Rugi Rp 14 T"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads