Rincian Hasil Lab Limbah Sawit di Bulungan, BOD hingga Minyak Lemak Aman

Rincian Hasil Lab Limbah Sawit di Bulungan, BOD hingga Minyak Lemak Aman

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 04 Mei 2026 13:01 WIB
Laporan Hasil Uji sampel air limbah yang diambil pada 12 Maret 2026 di PT ABDI Borneo dan diuji oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda. (dok Istimewa)
Foto: Laporan Hasil Uji sampel air limbah yang diambil pada 12 Maret 2026 di PT ABDI Borneo dan diuji oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda. (dok Istimewa)
Bulungan -

Hasil uji kualitas air limbah pabrik kelapa sawit yang diduga mencemari tambak warga di Bulungan dinyatakan aman. Dokumen Laporan Hasil Uji (LHU) nomor B/0999/BSPJI-Samarinda/MS.08.01/III/2026 menunjukkan bahwa lima parameter utama yang diuji berada di bawah ambang batas berbahaya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikKalimantan, sampel air limbah yang diambil pada 12 Maret 2026 dan diuji oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda ini mencatat rincian sebagai berikut:

  1. Biochemical Oxygen Demand (BOD): 7,78 mg/
  2. Chemical Oxygen Demand (COD): 26,13 mg/L
  3. Residu Tersuspensi (TSS): 59 mg/L
  4. Minyak dan Lemak: 0,200 mg/L
  5. Total Nitrogen: 8,49 mg/L

Hasil pengujian ini dikonfirmasi oleh Plt Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan, Hendra Setiawan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil lab dari BSPJI yang terakreditasi, air limbah di titik penataan (outfall) perusahaan tersebut dinyatakan aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hasil adalah memenuhi baku mutu. Kita bicaranya titik penataan (pembuangan), karena air yang di dalam (perusahaan) itu sesuai baku mutu, berarti kita clear di situ," ujar Hendra kepada detikKalimantan. Senin (4/5/2026).

Meski dinyatakan aman, dokumen LHU tersebut sempat memicu pertanyaan karena tidak mencantumkan parameter penting seperti tingkat keasaman (pH) dan residu kimia pupuk atau pestisida, yang secara teori dapat memicu tingkat fluktuatif hasil panen dan kematian massal ikan. Terkait hal ini, Hendra menjelaskan bahwa pengukuran pH tidak masuk dalam dokumen laboratorium karena diuji secara on-site.

"pH itu langsung dicek di lapangan, jadi angkanya sudah ketahuan. Jadi yang disampling dan dibawa ke lab itu adalah yang tidak bisa dicek di tempat," jelasnya.

Sementara terkait residu pupuk atau pestisida, Hendra menyebut pengujian mengacu pada kelas air dan parameter wajib yang sudah ditetapkan oleh izin dari pusat.

"Parameternya sudah diatur dan itu sesuai dengan yang diberi izin dari pusat," tambahnya.

Menurut Hendra, saat tim dari DLH turun, warga menolak tambaknya untuk diambil sampel. Namun di sisi lain, warga merasa tidak dilibatkan dan mengklaim pihak perusahaan yang justru membatasi proses tersebut.

"Masyarakat kemarin tidak mau disampling. Coba klarifikasi ke masyarakat jawabannya seperti apa. Kalau masalah (air) yang di tambak itu kan belum disampling, kita belum tahu hasilnya seperti apa di situ," tegas Hendra.

Untuk tindak lanjut dari permasalahan ini, Hendra menyatakan bahwa kewenangan pengawasan perusahaan tersebut saat ini sudah beralih ke ranah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejak akhir 2025.

"Jika warga ingin menuntut pengujian ulang di area tambak mereka, aduan harus diarahkan langsung ke DLH Provinsi," pungkasnya.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads